Sabtu, 17 Oktober 2015

TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI



TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI

Description: LOGO KOPERASI BARU 2Pada tulisan kali ini saya akan membahas tentang Tata Cara Mendirikan koperasi yang berbadan hukum. Berikut cara-cara dalam mendirikan koperasi :
Dalam mendirikan koperasi terdapat Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi yang akan diuraikan dalam bagan berikut :
Description: tata 2Dalam Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi terdapat pokok-pokok yang perlu diperhatikan yaitu :
1. Dasar Hukum antara lain :
  • Undang-undang No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
  • Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2006 yaitu tentang Petunjuk Pelaksanaan Peberntukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
2. Koperasi sebaiknya dibentuk oleh sekelompok orang/anggota masyarakat yang mempunyai kegiatan dan   kepentingan ekonomi yang sama.
3. Sebelum mendirikan koperasi, sebaiknya didahului dengan penyuluhan tentang perkoperasian agar kelompok masyarakat yang ingin mendirikan koperasi tersebut memahami mengenai perkoperasian, sehingga anggota koperasi nantinya benar-benar memahami nilai dan prinsip koperasi dan paha akan hak dan kewajibannya sebagai anggota koperasi.
4. Proses pendirian koperasi dimulai dengan pelaksanaan Rapat pembentukan koperasi dimana untuk Koperasi Primer sekurang-kurangnya dihadiri oleh 20 orang anggota pendiri, sedangkan untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3 koperasi melalui wakil-wakilnya.
5. Rapat pembentukan koperasi tersebut dihadiri oleh Pejabat Dinas/Instansi/Badan Yang Membidangi Koperasi setempat sesuai domisili anggota (Pasal 5 Ayat 3), dimana kehadiran pejabat tersebut bertujuan antara lain untuk : memberi arahan berkenaan dengan pembentukan koperasi, melihat proses pelaksanaan rapat pembentukan, sebagai narasumber apabila ada pertanyaan berkaitan dengan perkoperasian dan untuk meneliti isi konsep anggaran dasar yang dibuat oleh para pendiri sebelum di”akta”kan oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi setempat. Selain itu apabila memungkinkan rapat pembentukan tersebut juga dapat dihadiri oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi yaitu Notaris yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM untuk membantu membuat/menyusun akta pendirian, perubahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi.
6. Dalam Rapat Pembentukan akan dibahas mengenai Anggaran Dasar Koperasi yang memuat antara lain (Pasal 5 Ayat 5) :
  • Nama dan tempat kedudukan
  • Maksud dan tujuan
  • Jenis koperasi dan Bidang usaha
  • Keanggotaan
  • Rapat Anggota
  • Pengurus, Pengawas dan Pengelola
  • Permodalan, jangka waktu dan Sisa Hasil Usaha.
7. Pembuatan atau penyusunan akta pendirian koperasi tersebut dapat dibuat oleh para pendiri (dalam hal di wilayah setempat tidak terdapat NPAK) atau dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (Pasal 6 Ayat 1).
8. Selanjutnya Notaris atau kuasa Pendiri mengajukan permohonan pengesahan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang dengan dilampirkan (Pasal 7 ayat (1) :
  • 2 (Dua) rangkap salinan akta pendirian bermeterai cukup.
  • Data akta pendirian koperasi yang dibuat dan ditandatangani Notaris.
  • Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri.
  • Rencana kegiatan usaha minimal tiga tahun ke depan dan RAPB.
  • Dokumen lain yang diperlukan sesuai peraturan perundang undangan
9. Pejabat yang berwenang akan melakukan :
  • Penelitian terhadap materi Anggaran Dasar yang diajukan (Pasal 8 Ayat 2),
  • Pengecekan terhadap keberadaan koperasi tersebut (Pasal 8 Ayat 2).
  •  
10. Apabila permohonan diterima maka pengesahan selambat lambatnya 3 (tiga) bulan sejak berkas diterima lengkap (Pasal 9 Ayat 2).
11. Jika permohonan ditolak maka Keputusan penolakan dan alasannya disampaikan kembali kepada kuasa pendiri paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diajukan (Pasal 12 Ayat 1).
12. Terhadap Penolakan, para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang pengesahan akta pendirian koperasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. Keputusan terhadap permintaan ulang tersebut diberikan paling lambat 1 (satu) bulan (Pasal 12 Ayat 2).
B. SYARAT MENDIRIKAN KOPERASI
  1. Umum
    1. Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK).
    2. Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi.
    3. Daftar hadir rapat pendirian koperasi
    4. Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi).
    5. Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus pengesahan pembentukan koperasi.
    6. Surat Bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang;kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi para pendiri.
    7. Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi.
    8. Daftar susunan pengurus dan pengawas.
    9. Daftar Sarana Kerja Koperasi
    10. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
    11. Struktur Organisasi Koperasi.
    12. Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
    13. Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  2. Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha Unit Simpan Pinjam (USP)
    1. Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, berupa Deposito pada Bank Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM;
    2. Rencana Kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun;
    3. Kelengkapan administrasi organisasi & pembukuan USP dikelola secara khusus dan terpisah dari pembukuan koperasinya;
    4. Nama dan Riwayat Hidup Pengurus dan Pengawas
    5. Surat Perjanjian kerja antara Pengurus koperasi dengan pengelola USP koperasi
    6. Nama dan riwayat hidup calon pengelola yang dilengkapi dengan :
      1. Bukti telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.
      2. Surat keterangan berkelakuan baik
      3. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
      4. Surat Pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
      5. Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
      6. Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan USP koperasinya oleh pejabat yang berwenang
      7. Struktur Organisasi Usaha Unit Simpan Pinjam (USP)
  1. Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS)
    1. Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM cq. Ketua Koperasi
    2. Rencana kerja sekurang-kurangnya satu tahun
    3. Kelengkapan administrasi organisasi & pembukuan
    4. Keterangan pokok-pokok administrasi dan pembukuan yang didesain sesuai karakteristik lembaga keuangan syariah
    5. Nama dan riwayat hidup pengurus dan pengawas
    6. Nama Ahli syariah/Dewan Syariah yang telah mendapat rekomendasi/sertifikat dari Dewan Syariah Nasional MUI.
    7. Nama dan Riwayat Hidup Calon Pengelola yang dilengkapi dengan:
      1. Bukti telah mengikuti pelatihan/magang di lembaga keuangan syariah.
      2. Surat keterangan berkelakuan baik
      3. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
      4. Surat perjanjian kerja antara Pengurus Koperasi dengan Pengelola Manajer/Direksi
                               

ANDAI AKU MENJADI MENTERI EKONOMI KOPERASI?



ANDAI AKU MENJADI MENTERI EKONOMI KOPERASI?
A). Andaikan Aku Menjadi Menteri Koperasi

A “Jika anda menjadi menteri koperasi apa yang anda lakukan untuk koperasi
indonesia?”Menurut pendapat saya . saya akan menjawab . Namun sebelum saya menjawab . pada dasarnya kita harus mengetahui dan menguasai apa itu ekonomi koperasi dan seperti apa ekonomi koperasi di indonesia pada saat ini .
Tidak banyak yang tau tentang ekonomi ekonomi koperasi dan tidak banyak yang tau juga keadaan ekonomi koperasi indonesia pada saat ini . kebanyakan orang hanya tau luarnya saja  namun tidak mengerti lebih mendalam tentang apa itu ekonomi koperasi .
Dalam artikel ini kita akan bahas tentang apa itu ekonomi koperasi dan seperti apa ekonomi koperasi di indonesia pada kenyataannya kita bisa meihat dari sisi kecilnya yaitu seperti SDM (Sumber Daya Manusia).jika saya menjadi menteri ekonomi koperasi saya akan membenahi dari hal yang kecil seperti SDM yang harusnya kita perhatikan agar kita mampu menarik perhatian masyarakat dengan adanya koperasi yang seharusnya berjalan dengan semestinya .
Agar koperasi berjalan dengan baik hal yang pertama kita jalankan yaitu mencari anggota koperasi yang mempunyai kesadaran yang tinggi terhadap satu sama lain dan royalitas yang tinggi , Namun tidak hanya dari segi anggota koperasi namun kita harus tau menteri itu bertugas untuk apa si ? ya . Menteri bertugas sebagai koordinator dan regulator kebijakan publik di departemen yang dinaungi. Untuk itu, jika saya menjadi Menteri Koperasi dan UKM (Usaha Kecil dan Menengah) RI, saya akan bertugas membantu Presiden untuk mengkoordinasikan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan pemberdayaan Koperasi dan UMKM di Indonesia.
Langkah pertama yang akan saya lakukan sebagai Menteri Koperasi adalah sosialisasi dan melakukan edukasi mengenai tujuan koperasi itu sendiri. Saya akan membuka kesadaran masyarakat tentang peran koperasi sebagai lembaga yang dapat menjadi wadah pengembangan kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat. Bukan hanya masyarakat kecil dan menengah saja yang perlu kita melakukan edukasi, tetapi juga masyarakat menengah ke atas termasuk pengusaha besar untuk bekerja sama dalam pengembangan dan membangkitkan kembali gerakan koperasi di Indonesia. Perlu adanya kerjasama banyak pihak disini. Bukan hanya tanggung jawab Pemerintah dalam menggerakkan upaya pengembangan koperasi yang dulu sempat bergairah di jaman reformasi. Pemerintah tanpa masyarakat bukanlah apa-apa. Begitu juga sebaliknya. Disinilah peran kedua belah pihak sebagai pelaku dan sebagai pengontrol harus saling mendukung satu sama lain dan sejalan




Setelah sosialiasi dan melakukan edukasi, saya dapat mengambil kesimpulan apa yang dibutuhkan masyarakat dan keinginan masyarakat serta bagaimana keadaan ekonomi yang sedang terjadi. Dengan berbekal pengetahuan itu, saya akan menyusun kebijakan sesuai kebutuhan masyarakat. Yang ada di sekitarnya  Jangan terlalu memberatkan masyarakat dalam membentuk koperasi atau mengelola koperasi dengan birokrasi yang berbelit-belit atau menyusahkan Kementrian koperasi hendaknya menjadi pelindung atau sebagai barometer terbentuknya koperasi ini Maka perlu adanya kontrol secara rutin mengenai perkembangan dan bagaimana pergerakan yang terjadi dalam periode tertentu. Jika ada kemajuan, perlu adanya apresiasi pada Koperasi atau UKM yang yang berhasil atau memberi inspirasi kepada Koperasi dan UKM lainnya.

Hal ini sudah dilakukan oleh Kementrian Koperasi dan UKM Republik Indonesia saat ini. Keberhasilan yang didapat oleh Koperasi atau UKM diapresiasi dengan diberi penghargaan dan juga bantuan dana untuk terus menerus mengembangkan kegiatannya.
Menjadi Menteri Koperasi maka sesungguhnya adalah menjadi pelayan bagi masyarakat. Maka saya akan berusaha memberikan pelayanan publik yang baik. Dalam melayani masyarakat, Pemerintah dituntut untuk cepat dan tepat serta tanggap terhadap permasalahan yang terjadi di masyarakat. Dengan begitu, akan ada komunikasi yang baik antara Pemerintah dan masyarakat sebagai pelaku ekonomi. Kebijakan yang tidak sesuai dengan perkembangan ekonomi bisa secepatnya dipelajari dan dicari solusinya. Sehingga adanya keterbukaan yang guna  untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan kondusif.

Seandainya saya menjadi menteri koperasi. saya akan berusaha  semaksimal mungkin memperbaiki kinerja koperasi yang ada. Hal ini memang harus dimulai dari nol. Pada artikel kali ini penulis akan mengungkapkan paparan  seandainya saya bisa menjadi menteri koperasi, dengan kekuasaan atau hak yang saya miliki apa yang akan saya lakukan.Kita harus mempunyai visi misi dan usaha yang kuat untuk menjalankan koperasi dengan baik, jujur dan benar karena apabila saya menjadi menteri koperasi maka saya dapat memegang amanah yang saya harus jalani saat ini di  perekonomian negara. Disinilah menjadi tantangan dimana kita harus mencari berbagai cara agar kita bisa membangun negara yang lebih baik dan  bermartabat dan menjayakan kembali negeri kita .dan kita harus saling merangkul satu sama lain .karna tugas ini tidak hanya tugas menteri atau pun presiden . tugas ini untuk kepentingan bersama . dimana ketika kita ingin maju bersama kita harus saling merangkul dan mengerjakannya bersama sama agar kita mendapatkan hasil yang kita inginkan bersama .




  1. B) . Bebera aspek yang harus di perhatikan dalam ekonomi koperasi agar keadannya lebih membaik .
  2. Memperbaiki pengelolaan koperasi
Salah satu masalah dalam koperasi yaitu buruknya dan ketidak pastian pengelolaan koperasi. Sehingga banyak koperasi yang tidak aktif. Sumber Daya Manusia yang kurang profesional, manajemen yang buruk merupakan kendala yang di hadapi koperasi. Untuk itu perlu adanya perbaikan di sana-sini. Perbaikan dalam sumber daya manusia dengan pemberian pelatihan dalam pengelolaan koperasi dalam berbagai hal seperti pelatihan bagaimana manajemen koperasi yang baik, hingga sampai pada bagaimana membuat pencatatan keuangan koperasi yang baik sehingga menyangkut pada Akuntansi Koperasi.

  1. Memberikan perhatian dan pengawasan yang lebih efisien .
Perhatian pemerintah yang dalam hal ini menteri koperasi, sudah cukup banyak diberikan seperti dana bantuan untuk koperasi namun dari semua itu kurangnya pengawasan dan disiplin  sehingga dana-dana tersebut kurang dimanfaatkan dengan baik. Bahkan ada dana-dana yang diselewengkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab Sehingga dana itu tidak mencair lagi .Untuk itu perlunya pengawasan dan tindakan yang tegas dari pihak pemerintah itu sendiri untuk mengurangi penyelewengan yang selama ini terjadi di kalangan koperasi.

  1. Mengarahkan koperasi untuk lebih mandiri dan tegas dalam melasanakan kegiatan
Seperti yang disebutkan diatas, koperasi terlalu dimanjakan dengan dana-dana yang seharusnya tidak  diberikan pemerintah bahkan tanpa pengawasan yang baik. Pemerintah boleh memberikan bantuan berupa dana namun hanya untuk membangun tidak untuk bantuan dalam usaha sehingga koperasi tidak mandiri dan tidak memiliki daya untuk bersaing secara sehat dan matang.

  1. Memberikan pemahaman dan pengarahan koperasi sejak dini
Ketidakaktifan koperasi mungkin salahsatunya kurang regenerasi pengurus koperasi. Banyak generasi muda indonesia yang tidak paham konsep dan sistem koperasi. Untuk itu perlunya menanamkan pelajaran tentang koperasi seperti praktik koperasi di kalangan masyarakat

  1. Mengembangkan ekonomi koperasi
Karena saya belajar tentang ekonomi koperasi maka saya tidak mendukung adanya koperasi yang terdapat unsur penyelewengan terhadap dana yang begitu besar  Seperti halnya koperasi simpan pinjam yang memberikan pinjaman kemudian mengembalikan pinjaman tersebut dengan tambahan atau bunga. Bukankah konsep seperti ini sama seperti seorang rentenir yang mencekik bagi pihak yang meminjam. Si peminjam menjadi sulit untuk membayar karena pokok pinjamannya semakin lama semakin bertambah besar karena terus terkena bunga. Untuk itu bila saya menjadi menteri koperasi saya akan menggunakan konsep yang sangat strategis untuk mengatur dan mewadahi seluruh aparatur yang tersedia di kalangan kami dan saya tidak akan menyengsarakan masyarakat sekitar terutama di kalangan menengah dan bawah.