Kamis, 14 Januari 2016

Rendahnya Kualitas Angkatan Kerja di indonesia



Rendahnya Kualitas Angkatan kerja
di Indonesia
SELASA 5 JANUARI 2016
Di masa globalisasi ini ternyata masih banyak ditemui berbagai permasalahan ketenagakerjaan di Indonesia. Dari berbagai permasalahan itu, setidaknya ada empat permasalahan utama yang dianggap sebagai masalah yang paling mempengaruhi. Keempat permasalahan itu adalah:
1.      Terbatasnya kesempatan kerja
Masalah yang pertama adalah terbatasnya kesempatan kerja. Memang tingkat pertumbuhan ekonomi di Indonesia akhir-akhir ini mengalami kemajuan. Namun kenyataannya, yang terjadi adalah pasar kerja di Indonesia tetap saja tidak mampu menyerap angkatan kerja yang ada dan para penganggur yang telah ada.
2.      Rendahnya kualitas tenaga kerja
Permasalahan kedua adalah rendahnya kualitas tenaga kerja. Kualitas tenaga kerja yang seharusnya mampu menjanjikan profesionalime kerja bagi pasar kerja. Tetapi tenaga kerja di Indonesia masih banyak yang hanya berpendidikan SD atau SMP saja.
3.      Pengangguran yang banyak
Permasalahan yang selanjutnya adalah banyaknya pengangguran di Indonesia. Seperti data yang dikutip oleh Kompas.com, BPS (Badan Pusat Statistik) mencatat pada Februari 2013, angka pengangguran di Indonesia adalah sebesar 7,17 juta orang. Jumlah ini memang lebih kecil jika dibandingkan dengan jumlah pengangguran pada tahun 2012. Pada bulan Agustus 2012, tercatat bahwa angka pengangguran di Indonesia adalah 7,24 juta orang. Meskipun pengangguran berkurang sekitar 70.000 orang, namun tetap saja angka 7,17 juta orang adalah jumlah yang sangat banyak.
4.      Globalisasi arus barang dan jasa
Permasalahan yang keempat adalah globalisasi arus barang dan jasa. Permasalahan ini sangat erat kaitannya dengan ketenagakerjaan. Sebagai contoh dalam sistem perdagangan bebas baik dalam kerangka WTO, APEC, dan AFTA mempengaruhi perpindahan manusia untuk bekerja dari suatu negara ke negara lain. Maka dalam hal ini, daya saing TKI (Tenaga Kerja Indonesia) dituntut untuk berada dalam kualitas yang tinggi. Apalagi jika melihat bahwa nasib seorang TKI atau TKW dari Indonesia seringkali terabaikan hak-haknya, tidak diperlakukan secara manusiawi dan lain-lain.

Itulah tadi keempat permasalahan ketenagakerjaan yang ada di Indonesia. Masalah-masalah ini harus diselesaikan oleh semua elemen masyarakat. Jika tidak, maka akan timbul berbagai dampak dan permasalahan-permasalahan baru di kemudian hari.
B. Rendahnya Kualitas Tenaga Kerja
Dalam tulisan ini saya hanya akan membahas satu permasalahan saja. Yaitu tentang rendahnya kualitas tenaga kerja. Menurut Pendapat saya  permasalahan ini adalah permasalahan yang sangat urgen dan harus segera dicari solusinya serta ditangani dengan sebaik-baiknya.
Dengan ditanganinya masalah rendahnya kualitas tenaga kerja ini, Penulis yakin bahwa nantinya masalah-masalah lain dapat segera diselesaikan. Misalnya, pengangguran akan dapat segera diberantas jika tenaga kerja ditingkatkan kualitasnya, globalisasi arus barang dan jasa juga akan dengan mudah ditangani jika tenaga kerja yang berkualitas mampu mengisi banyak lapangan kerja dan memproduksi barang dan jasa dengan kualitas yang tinggi pula sehingga mampu bersaing dengan barang dan jasa dari luar.
1.      Memahami permasalahan: Rendahnya Kualitas Tenaga Kerja
Sebelum kita membahas permasalahan ini secara terperinci, sebaiknya kita memahami terlebih dahulu permasalahan rendahnya kualitas angkatan kerja ini. Agar nantinya kita dapat menentukan mana solusi yang paling tepat untuk menyelesaikan masalah ini.
Hal pertama yang perlu kita ketahui adalah siapa yang dimaksud dengan tenaga kerja dalam permasalahan ini. Menurut UU No. 13 Tahun 2003, tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan atau jasa untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat. Tenaga kerja dapat juga diartikan sebagai penduduk yang berada dalam batas usia kerja. Tenaga kerja disebut juga golongan produktif, yakni dari usia 15 hingga 65 tahun.
Sedangkan kata kualitas dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai tingkat baik buruknya sesuatu atau kadar atau derajat atau taraf (kecakapan dan kepandaian) atau mutu dan lain sebagainya.
Dari definisi di atas, dapat kita simpulkan bahwa rendahnya kualitas tenaga kerja dapat diartikan sebagai suatu keadaan dimana penduduk yang berada dalam usia kerja atau usia produktif tidak mempunyai kecakapan atau mutu yang memadai sesuai standar yang ditetapkan oleh lapangan kerja.
2.      Kualitas kerja
Jika kita berbicara mengenai kualitas kerja, sebenarnya kita sedang membicarakan mengenai kualitas sumber daya manusia. Kualitas sumber daya manusia sendiri mengacu kepada hal-hal tertentu, seperti:
a.       Pengetahuan. Pegetahuan merupakan kemampuan yang berorientasi pada daya pikir atau intelegensi.
b.      Kemampuan (skill). Skill merupakan kemampuan dalam penguasaan teknis operasional suatu hal tertentu.
c.       Abilities. Abilities merupakan kemampuan berbentuk beberapa hal seperti disiplin, loyal, bisa bekerja sama dengan baik, dan bertanggung jawab.












Dari penjelasan tersebut bahwasanya kita sebagai makhluk yang mempunyai kepribadian pribadi kita tahu bahwa sampai  saat ini lapangan kerja di indonesia sangatlah rendah karena keterbatasanya lapangan pekerjaan di ndonesia saat ini maka dari itu perlunya kita sekolah sampai di jenjang yang tinggi itu pasti kita akan mempunyai tujuan yaitu mendapat kan pekerjaan yang sesuai dengan pekerjaan nya karena untuk memenuhi kebutuhan hidup yang lain lain kita harus bekerja dan untuk mendapat kan hasil yang memuaskan maka dari itu kita harus gunakan kesempatan sebaik mungkin.














Daftar pustaka








permodalan koperasi (modal koperasi, sumber, distribusi, cadangan dan SHU



PERMODALAN KOPERASI (MODAL KOPERASI, SUMBER, DISTRIBUSI, CADANGAN DAN SHU)
senin 11januari 2016

Pengertian Modal Koperasi
Setiap perkumpulan atau organisasi dalam melakukan kegiatan untuk mencapai tujuannya memerlukan sejumlah dana. Sebagai badan usaha, koperasi memerlukan dana sesuai dengan lingkup dan jenis usahanya. Dalam rangka mendirikan badan usaha koperasi, yang ditetapkan oleh pembuat undang-undang sebagai syarat minimum untuk mendirikan sebuah koperasi adalah jumlah anggota pendiri. Sedangkan besar modal minimum yang harus disetor sebagai modal awal koperasi oleh para pendirinya tidak ditentukan. hal ini sesuai dengan karakteristik koperasi yang mengedepankan jumlah anggota daripada besar modal usaha.
1.      Karakteristik Koperasi
Koperasi merupakan sebuah perkumpulan dari orang-orang yang mempunyai tujuan bersama untuk bekerja sama dalam memperbaiki dan meningkatkan taraf kemampuan mereka di bidang ekonomi dan perekonomian. Unsur-unsur penting dari kalimat tersebut adalah adanya orang-orang, yang berumpul dalam sebuah perkumpulan, mempunyai tujuan yang sama dengan bekerja sama, di dalam bidang kesejahteraan ekonomi. Jadi sejak awal sebuah koperasi menjalankan usahanya, para pengurus dan anggota koperasi secara sadar dan wajib memanfaatkan jasa atau produk yang dihasilkan oleh koperasi mereka sendiri
, sebagai cara utama untuk ikut memajukan koperasi dalam memupuk modal.
2.      2. Peruntukan Modal
Sedikitnya ada tiga alasan koperasi membutuhkan modal, anatara lain:
Pertama, untuk membiayai proses pendirian sebuah koperasi atau disebut biaya pra-organisasi untuk keperluan: pembuatan akta pendirian atau anggaran dasar, membayar biaya administrasi pengurusan izin yang diperlukan, sewa tempat bekerja, ongkos transportasi, dan lain-lain.
Kedua, untuk membeli barang-barang modal. Barang-barang modal ini dalam perhitungan perusahaan digolongkan menjadi harta tetap atau barang modal jangka panjang.
Ketiga, untuk modal kerja. Modal kerja biasanya digunakan untuk membiayai operasional koperasi dalam menjalankan usahanya.
3.      1. Modal sendiri dapat berasal dari:
a. Simpanan pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Jumlah simpanan pokok setiap anggota adalah sama besar. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
b. Simpanan wajib
Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota dalam jangka waktu tertentu. Biasanya dibayar tiap bulan. Jumlah simpanan wajib tidak harus sama untuk tiap anggota. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
c. Simpanan sukarela
Simpanan sukarela merupakan simpanan yang jumlah dan waktu pembayarannya tidak ditentukan. Simpanan sukarela dapat diambil anggota sewaktu-waktu.
d. Dana cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU). Dana cadangan berfungsi untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
e. Dana hibah.
Dana hibah adalah dana pemberian dari orang atau lembaga lain kepada koperasi.
4.      2. Modal pinjaman dapat berasal dari:
a. anggota
b. koperasi lain
c. bank
d. sumber lain yang sah
5.      B. SUMBER MODAL KOPERASI
Ada dua sumber modal yang dapat dijadiakn modal usaha koperasi yaitu :
a. Secara Langsung
Dalam mendapatkan modal secara langsung ini ada tiga cara klasik yang dapat dilakukan oleh para pengurus koperasi,yaitu :
– Mengaktifkan simpanan wajib anggota sesuai dengan besar kecil penggunaan volume penggunaan jasa pelayanan koperasi yang dimanfaatkan oleh anggota tersebut.
– mengaktifkan pengumpulan tabungan para anggota
– mencari pinjaman dari pihak bank atau non-bank dalam menunjang kelancaran operasional koperasi.
b. secara tidak langsung
Modal yang didapat dari cara ini bukan merupakan modal yang langsung digunakan oleh koperasi tetapi mengambil manfaat dari kemampuan koperasi itu sendiri dalam rangka menekan biaya,caranya antara lain :
– Menunda Pembayaran yang seharusnya dikeluarkan
– Memupuk dana cadangan
– Melakukan Kerja Sama-Usaha
– Mendirikan Badan-Badan Bersubsidi
6.      1. Sumber-Sumber Modal Koperasi (UU NO.12/1967)
1.1. Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.
1.2. Simpanan Wajib
Konsekwensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
1.3. Simpanan SukaRela
Adalah simpanan yang besarnya tidak di tentukan, tetapi bergantung kepada kemampuan anggota.Simpanan sukarela dapat di setorkan dan diambil setiap saat.
1.4. Modal sendiri
Adalah modal yang berasal dari dana simpanan pokok,simpanan wajib, dan dana cadangan. Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepada anggota. tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha. Fungsi cadangan: Menjaga Kemungkinan rugi dan memperkuat kedudukan finansial koperasi terhadap pihak luar (kreditor).
7.      2. Sumber-Sumber Modal Koperasi (UU No.25/1992)
2.1. Modal Sendiri (Equity Capital)
Terdiri dari modal anggota, baik yang bersumber dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan-simpanan lain yang memiliki karakteristik yang sama dengan simpanan pokok atau simpanan wajib, modal penyertaan, modal sumbangan, dana cadangan, dan SHU yang belum dibagi.
2.2. Modal Pinjaman (Debt capital)
a. Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
b. Pinjaman dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
c. Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
d. Obligasi dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
e. Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.
8.      C. DISTRIBUSI MODAL KOPERASI
9.      Distribusi Cadangan Koperasi
Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan. Banyak sekali manfaat distribusi cadangan, seperti contoh di bawah ini :
1. Memenuhi kewajiban tertentu
2. Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
3. Sebagai jaminan untuk kemungkinan kemungkinan rugi di kemudian hari
4. Perluasan usaha
10.  D. SHU (SISA HASIL USAHA)
11.  PENGERTIAN SHU
Pengertian SHU terbagi menjadi 5 bagian penjelasan tentang SHU yaitu :
• SHU koperasi adalah pendapatan yang di peroleh dalam waktu satu tahun buku yang di kurang dengan biaya,penyusutan dan kewajuban,termasuk pajak dalam tahun buku yang berhubungan.
• SHU setelah di kurangi dengan dana cadangan lalu di bagikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing anggota,dan di gunakan untuk pendidikan pengkoperasian.
• Semakin besar transaksi,maka semakin besarSHU yang di terima.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
SHU terdapat di dalam pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
12.  Informasi dasar dalam perhitungan SHU anggota :
1. SHU Total Koperasi pada suatu tahun buku.
2. Bagian (presentase) SHU Anggota.
3. Total simpanan seluruh anggota.
4.Total seluruh transaksi usaha (volume udaha atau omzet) yang berasal dari anggota.
5. Jumlah simpanan per anggota.
6. Omzet atau volume usaha per anggota.
7. Bagian (presentase) SHU untuk simpanan anggota.
8. Bagian (presentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
13.  RUMUS PEMBAGIAN SHU
• Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
14.  • Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
• Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
15.  SHU per anggota rumusnya :
• SHUA = JUA + JMA
16.  Keterangan :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
SHU per anggota dengan model Matematika, dapat dihitung sebagai berikut :
SHU Pa = VA / VUK * JUA + Sa / TMS * JMA
17.  Keterangan :
SHU pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
VUK : Volume usaha total koperasi (total transaksi koperasi)
JUA : Jumlah Usaha Anggota
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Total Modal sendiri (simpanan anggota total)
JMA : Jumlah Modal Anggota
18.  Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu :
1. SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima oleh koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.
Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi sebagai berikut:
a. Cadangan koperasi
b. Jasa anggota
c. Dana Pengurus
d. Dana karyawan
e. Dana pendidikan
f. Dana sosial
g. Dana untuk pembangunan lingkungan
Tentunya tidak semua komponen diatas harus diadakan oleh koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung pada keputusan anggota yang ditetapkan dalam Rapat Anggota.
19.  Prinsip-prinsip Pembagian SHU
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota : Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari hasil transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadangan koperasi.
2. SHU anggota adalah jasa dari anggota dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri: SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikan dan dari hasil transaksi usaha yang dibagi kepada anggota. Dari SHU bagian anggota harus ditetapkan berapa presentase untuk jasa modal.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan : Proses perhitungan SHU per anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa partisipasinya kepada koperasi.
4. SHU anggota dibayar secara tunai : SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
Penjelasan : Bahwa umtuk mendirikan sebuah Koperasi harus memiliki modal. Modal tersebut bisa diperoleh dari modal sendiri maupun dari modal pinjaman. Modal sendiri disini dikatakan dalam UU 25 tahun 1992 bisa berupa simpanan pokoksimpanan wajibcadangan dan hibah.










Daftar pustaka
https://adnestantiabenedith.wordpress.com/2014/12/29/permodalan-koperasi-modal-koperasi-sumber-distribusi-cadangan-dan-shu/

pengelolaan koperasi yang baik



PENGELOLAAN KOPERASI YANG BAIK
Senin 11 januari 2016

Koperasi mempunyai kedudukan yang kuat dan sangat penting di dalam sistem perekonomian nasional Indonesia, karena koperasi merupakan sokoguru perekonomian Indonesia, hal tersebut sebagaimana yang tercantum dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Pasal tersebut secara implisit menunjukan bahwa kedudukan koperasi sangat penting, karena koperasi merupakan badan usaha yang berdasarkan azas kekeluargaan tersebut. Sehingga koperasi diyakini dapat diandalkan untuk menopang perekonomian Indonesia.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi nasional, koperasi memiliki misi sebagai stabilisator ekonomi disamping sebagai agen pembangunan. Krisis ekonomi yang melanda perekonomian nasional telah menyadarkan banyak pihak bahwa pengelolaan ekonomi yang mengandalkan perusahaan besar telah membuat rapuh basis ekonomi nasional. Ketika krisis moneter terjadi, banyak perusahaan besar yang mengalami stagnasi dan terpuruk usahanya. Namun di tengah kondisi perekonomian nasional yang lemah tersebut ternyata usaha kecil, menengah dan koperasi masih dapat bertahan dan menjadi tumpuan untuk berperan dalam menjalankan roda perekonomian nasional. Peran koperasi di dalam perekonomian nasional harus terus ditingkatkan sehingga koperasi benar-benar mampu menjalankan peranannya dalam menggerakkan ekonomi rakyat. Banyak faktor yang menyebabkan perkembangan usaha koperasi terkesan lambat (kecil) baik itu faktor yang bersumber dari intern koperasi sendiri maupun yang bersumber dari luar koperasi. Secara umum permasalahan yang timbul dalam pengembangan usaha koperasi berkaitan dengan empat hal yakni kualitas pengurus, partisipasi anggota, permodalan sendiri dan pengawasan.
Secara normatif pengelola (pengurus) dalam organisasi koperasi memiliki fungsi yang amat strategis yaitu bertindak sebagai pengusaha yang menjaga kesinambungan koperasi sebagai lembaga ekonomi yang efisien. Rendahnya kualitas dari pengurus koperasi disebabkan oleh berbagai faktor antara lain rendahnya kemampuannya sebagai seorang wirausaha dalam mengelola koperasi. Hal ini yang mengakibatkan proses manajemen koperasi lemah sehingga arah dan tujuan yang hendak di capai koperasi tidak bisa diraih terutama dalam peningkatan perkembangan usaha dari koperasi. Seperti yang diungkapkan oleh Partadiredja (1995:9) “Salah satu faktor yang menentukan keberhasilan suatu Koperasi adalah Manajemen”. Dengan kata lain berhasil tidaknya koperasi sangat tergantung pada kemampuan manajemen, yang dalam hal ini dapat dilaksanakan oleh pengurus ataupun oleh manajer. Dalam arena persaingan global yang semakin ketat, eksistensi individu, masyarakat ataupun organisasi akan ditentukan oleh keunggulan daya saing yang berkesinambungan. Hanya dengan sumber daya manusia (SDM) yang unggul dan mempunyai daya saing tinggi, suatu masyarakat atau organisasi termasuk Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) dapat mengatasi tantangan dan memanfaatkan peluang yang ada.
A. Pengurus sebagai wirausaha koperasi.
Koperasi salah satu badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan (Undang-Undang No. 25 Tahun 1992). Koperasi dapat menjalankan kegiatannya dengan baik jika dapat melengkapi alat-alat organisasi koperasi, sebagaimana pada bentuk-bentuk perusahaan lainnya. Alat organisasi koperasi selain menjadi pilar-pilar yang akan menentukan tumbuh dan runtuhnya koperasi juga merupakan suatu alat yang akan menentukan cara mencapai tujuan, serta tercapai atau tidaknya tujuan koperasi.
Perangkat organisasi koperasi yang terdiri dari Rapat anggota, Pengurus dan Pengawas merupakan beberapa alat koperasi yang memiliki peranan penting dalam kehidupan berkoperasi. Pengurus sebagai pengelola dalam hal ini sangat memiliki tanggung jawab yang besar terhadap seluruh anggota koperasi, karena pengurus yang dipilih oleh anggota dalam rapat anggota merupakan pengelola yang dipercaya untuk mengurus koperasi. Cakupan tugas pengelola koperasi meliputi pengelolaan organisasi koperasi maupun pengelolaan usaha koperasi.
Penjelasan : Salah satu kemampuan yang harus dimiliki oleh pengelola koperasi baik itu pengurus ataupun manajer yaitu tentang kemampuan menjadi seorang wirausaha koperasi yang handal yaitu dengan memiliki sifat –sifat wirausaha yang disikapi dengan baik dan benar. Kondisi tersebut akan membawa khususnya anggota koperasi dan umumnya seluruh rakyat Indonesia kepuncak keberhasilan, hal ini sesuai dengan pernyataan dari Ropke (1992) dalam Tiktik (2004:69) yang mengatakan : “Suatu bangsa akan berkembang lebih cepat apabila ia mempercepat kelompok wirausahanya, memperluas lingkup kemerdekaan ekonomi yang memungkinkan tingkah laku wirausaha dan berhasil menciptakan suatu lingkungan sosio-ekonomi yang mendorong para wirausaha ini secara optimal”.





















Daftar pustaka
http://hafidalbadar.blog.uns.ac.id/2009/05/02/pengelolaan-koperasi-yang-baik/