PERMODALAN KOPERASI (MODAL KOPERASI, SUMBER,
DISTRIBUSI, CADANGAN DAN SHU)
senin 11januari 2016
Pengertian Modal
Koperasi
Setiap perkumpulan atau organisasi dalam melakukan kegiatan untuk mencapai
tujuannya memerlukan sejumlah dana. Sebagai badan usaha, koperasi memerlukan
dana sesuai dengan lingkup dan jenis usahanya. Dalam rangka mendirikan badan
usaha koperasi, yang ditetapkan oleh pembuat undang-undang sebagai syarat
minimum untuk mendirikan sebuah koperasi adalah jumlah anggota pendiri.
Sedangkan besar modal minimum yang harus disetor sebagai modal awal koperasi
oleh para pendirinya tidak ditentukan. hal ini sesuai dengan karakteristik
koperasi yang mengedepankan jumlah anggota daripada besar modal usaha.
1. Karakteristik Koperasi
Koperasi merupakan sebuah perkumpulan dari
orang-orang yang mempunyai tujuan bersama untuk bekerja sama dalam memperbaiki
dan meningkatkan taraf kemampuan mereka di bidang ekonomi dan perekonomian.
Unsur-unsur penting dari kalimat tersebut adalah adanya orang-orang, yang
berumpul dalam sebuah perkumpulan, mempunyai tujuan yang sama dengan bekerja
sama, di dalam bidang kesejahteraan ekonomi. Jadi sejak awal sebuah koperasi
menjalankan usahanya, para pengurus dan anggota koperasi secara sadar dan wajib
memanfaatkan jasa atau produk yang dihasilkan oleh koperasi mereka sendiri, sebagai cara utama
untuk ikut memajukan koperasi dalam memupuk modal.
2. 2. Peruntukan Modal
Sedikitnya ada tiga alasan koperasi membutuhkan
modal, anatara lain:
Pertama, untuk membiayai proses pendirian sebuah
koperasi atau disebut biaya pra-organisasi untuk keperluan: pembuatan akta
pendirian atau anggaran dasar, membayar biaya administrasi pengurusan izin yang
diperlukan, sewa tempat bekerja, ongkos transportasi, dan lain-lain.
Kedua, untuk membeli barang-barang modal.
Barang-barang modal ini dalam perhitungan perusahaan digolongkan menjadi harta
tetap atau barang modal jangka panjang.
Ketiga, untuk modal kerja. Modal kerja biasanya
digunakan untuk membiayai operasional koperasi dalam menjalankan usahanya.
3.
1. Modal sendiri dapat berasal dari:
a. Simpanan pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib
dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Jumlah
simpanan pokok setiap anggota adalah sama besar. Simpanan pokok tidak dapat
diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
b. Simpanan wajib
Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang wajib
dibayarkan anggota dalam jangka waktu tertentu. Biasanya dibayar tiap bulan.
Jumlah simpanan wajib tidak harus sama untuk tiap anggota. Simpanan wajib tidak
dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
c. Simpanan sukarela
Simpanan sukarela merupakan simpanan yang jumlah
dan waktu pembayarannya tidak ditentukan. Simpanan sukarela dapat diambil
anggota sewaktu-waktu.
d. Dana cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang
diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU). Dana cadangan berfungsi untuk
memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
e. Dana hibah.
Dana hibah adalah dana pemberian dari orang atau
lembaga lain kepada koperasi.
4.
2. Modal
pinjaman dapat berasal dari:
a. anggota
b. koperasi lain
c. bank
d. sumber lain yang sah
5.
B. SUMBER
MODAL KOPERASI
Ada dua sumber modal yang dapat dijadiakn modal usaha koperasi yaitu :
a. Secara Langsung
Dalam mendapatkan modal secara langsung ini ada tiga cara klasik yang dapat
dilakukan oleh para pengurus koperasi,yaitu :
– Mengaktifkan simpanan wajib anggota sesuai dengan besar kecil penggunaan
volume penggunaan jasa pelayanan koperasi yang dimanfaatkan oleh anggota
tersebut.
– mengaktifkan pengumpulan tabungan para anggota
– mencari pinjaman dari pihak bank atau non-bank dalam menunjang kelancaran
operasional koperasi.
b. secara tidak langsung
Modal yang didapat dari cara ini bukan merupakan modal yang langsung digunakan
oleh koperasi tetapi mengambil manfaat dari kemampuan koperasi itu sendiri
dalam rangka menekan biaya,caranya antara lain :
– Menunda Pembayaran yang seharusnya dikeluarkan
– Memupuk dana cadangan
– Melakukan Kerja Sama-Usaha
– Mendirikan Badan-Badan Bersubsidi
6.
1.
Sumber-Sumber Modal Koperasi (UU NO.12/1967)
1.1. Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi
oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut
selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.
1.2. Simpanan Wajib
Konsekwensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota
koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan
kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para
anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan
dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
1.3. Simpanan SukaRela
Adalah simpanan yang besarnya tidak di tentukan, tetapi bergantung kepada
kemampuan anggota.Simpanan sukarela dapat di setorkan dan diambil setiap saat.
1.4. Modal sendiri
Adalah modal yang berasal dari dana simpanan pokok,simpanan wajib, dan dana
cadangan. Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil
usaha yang tidak dibagikan kepada anggota. tujuannya adalah untuk memupuk modal
sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana
secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha. Fungsi cadangan: Menjaga
Kemungkinan rugi dan memperkuat kedudukan finansial koperasi terhadap pihak
luar (kreditor).
7.
2.
Sumber-Sumber Modal Koperasi (UU No.25/1992)
2.1. Modal Sendiri (Equity Capital)
Terdiri dari modal anggota, baik yang bersumber dari simpanan pokok, simpanan
wajib, simpanan-simpanan lain yang memiliki karakteristik yang sama dengan
simpanan pokok atau simpanan wajib, modal penyertaan, modal sumbangan, dana
cadangan, dan SHU yang belum dibagi.
2.2. Modal Pinjaman (Debt capital)
a. Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan
sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai
yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman,
koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal
dari anggota.
b. Pinjaman dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan
usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan
lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup
yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
c. Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat
prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi
sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan
untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
d. Obligasi dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang
kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar
anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang
tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
e. Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang
tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.
8.
C.
DISTRIBUSI MODAL KOPERASI
9.
Distribusi
Cadangan Koperasi
Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari
penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan
untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 %
dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan ,
sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan
untuk Cadangan. Banyak sekali manfaat distribusi cadangan, seperti contoh di
bawah ini :
1. Memenuhi kewajiban tertentu
2. Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
3. Sebagai jaminan untuk kemungkinan kemungkinan rugi di kemudian hari
4. Perluasan usaha
10.
D. SHU
(SISA HASIL USAHA)
11.
PENGERTIAN
SHU
Pengertian SHU terbagi menjadi 5 bagian penjelasan tentang SHU yaitu :
• SHU koperasi adalah pendapatan yang di peroleh dalam waktu satu tahun buku
yang di kurang dengan biaya,penyusutan dan kewajuban,termasuk pajak dalam tahun
buku yang berhubungan.
• SHU setelah di kurangi dengan dana cadangan lalu di bagikan kepada anggota
sesuai dengan jasa masing-masing anggota,dan di gunakan untuk pendidikan
pengkoperasian.
• Semakin besar transaksi,maka semakin besarSHU yang di terima.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung
besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan
pendapatan koperasi.
SHU terdapat di dalam pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut
:
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam
satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk
pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
12.
Informasi
dasar dalam perhitungan SHU anggota :
1. SHU Total Koperasi pada suatu tahun buku.
2. Bagian (presentase) SHU Anggota.
3. Total simpanan seluruh anggota.
4.Total seluruh transaksi usaha (volume udaha atau omzet) yang berasal dari
anggota.
5. Jumlah simpanan per anggota.
6. Omzet atau volume usaha per anggota.
7. Bagian (presentase) SHU untuk simpanan anggota.
8. Bagian (presentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
13.
RUMUS
PEMBAGIAN SHU
• Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada
anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang
dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap
koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
14.
• Di
dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan
koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana
pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
• Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini
tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
15.
SHU per
anggota rumusnya :
• SHUA = JUA + JMA
16.
Keterangan
:
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
SHU per anggota dengan model Matematika, dapat dihitung sebagai berikut :
SHU Pa = VA / VUK * JUA + Sa / TMS * JMA
17.
Keterangan
:
SHU pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
VUK : Volume usaha total koperasi (total transaksi koperasi)
JUA : Jumlah Usaha Anggota
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Total Modal sendiri (simpanan anggota total)
JMA : Jumlah Modal Anggota
18.
Dengan
demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan
ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu :
1. SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun
investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima oleh koperasinya
sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai
atau pelanggan.
Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada
anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi sebagai berikut:
a. Cadangan koperasi
b. Jasa anggota
c. Dana Pengurus
d. Dana karyawan
e. Dana pendidikan
f. Dana sosial
g. Dana untuk pembangunan lingkungan
Tentunya tidak semua komponen diatas harus diadakan oleh koperasi dalam membagi
SHU-nya. Hal ini sangat tergantung pada keputusan anggota yang ditetapkan dalam
Rapat Anggota.
19.
Prinsip-prinsip
Pembagian SHU
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota : Pada hakekatnya SHU
yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota sendiri.
Sedangkan SHU yang bukan berasal dari hasil transaksi dengan anggota pada
dasarnya tidak dibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadangan
koperasi.
2. SHU anggota adalah jasa dari anggota dan transaksi usaha yang dilakukan
anggota sendiri: SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan
insentif dari modal yang diinvestasikan dan dari hasil transaksi usaha yang
dibagi kepada anggota. Dari SHU bagian anggota harus ditetapkan berapa
presentase untuk jasa modal.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan : Proses perhitungan SHU
per anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara
transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara
kuantitatif berapa partisipasinya kepada koperasi.
4. SHU anggota dibayar secara tunai : SHU per anggota haruslah diberikan secara
tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha
yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
Penjelasan : Bahwa umtuk mendirikan
sebuah Koperasi harus memiliki modal. Modal tersebut bisa diperoleh dari modal
sendiri maupun dari modal pinjaman. Modal sendiri disini dikatakan dalam UU 25
tahun 1992 bisa berupa simpanan pokok, simpanan wajib, cadangan dan hibah.
Daftar pustaka
https://adnestantiabenedith.wordpress.com/2014/12/29/permodalan-koperasi-modal-koperasi-sumber-distribusi-cadangan-dan-shu/