Jumat, 06 Mei 2016

Prinsip-prinsip hak kekayaan intelektual

Prinsip-prinsip hak kekayaan intelektual
Jumat 6 Mei 2016


Prinsip-prinsip yang terdapat dalam hak kekayaan intelektual adalah prinsip ekonomi, prinsip keadilan, prinsip kebudayaan, dan prinsip sosial :
1. Prinsip Ekonomi
Adalah hak intelektual berasal dari kegiatan kretif suatu kemauan daya piker manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan
2. prinsip keadilan
yaitu di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemilikannya.
3. prinsip kebudayaan
adalah perkembangan ilmu pengetahuan, sastra dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia.
4. prinsip sosial
artinya hak yang diakui oleh hukumdan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat.
Daftar Pustaka

http://vegadadu.blogspot.co.id/2011/05/prinsip-prinsip-hak-kekayaan.html

Pengertian Hak Kekayaan Intelektual

Pengertian Hak Kekayaan Intelektual

Jumat 6 MEI 2016

Hak Atas Kekayaan Intelektual merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. HAKI adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis.

Daftar Pustaka

http://pujiirahayuu.blogspot.co.id/2012/01/pengertian-hak-kekayaan-intelektual_01.html

Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
Jumat 6 Mei 2016
Ada dua golongan besar hak atas kekayaan intelektual, yakni

1. Hak cipta, yakni hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta suatu karya (misal karya seni untuk mengumumkan, memperbanyak, atau memberikan izin bagi orang lain untuk memperbanyak ciptaanya tanpa mengurangi hak pencipta sendiri.

2. Hak kekayaan industri, meliputi

a. Paten, yakni hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta di bidang teknologi. Hak ini memiliki jangka waktu (usia sekitar 20 tahun sejak dikeluarkan), setelah itu habis masa berlaku patennya.

b. Merk dagang, hasil karya, atau sekumpulan huruf, angka, atau gambar sebagai daya pembeda yang digunakan oleh individu atau badan hukum dari keluaran pihak lain.

c. Hak desain industri, yakni perlindungan terhadap kreasi dua atau tiga dimensi yang memiliki nilai estetis untuk suatu rancangan dan spesifikasi suatu proses industri

d. Hak desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit), yakni perlindungan hak atas rancangan tata letak di dalam sirkuit terpadu, yang merupakan komponen elektronik yang diminiaturisasi

e. Rahasia dagang, yang merupakan rahasia yang dimiliki oleh suatu perusahaan atau individu dalam proses produksi
Daftar Pustaka


http://novianichsanudin.blogspot.co.id/2011/03/klasifikasi-hak-kekayaan-intelektual.html

DASAR HUKUM Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

DASAR HUKUM Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
Jumat 6 MEI 2016

•Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO) 
•Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan 
•Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta 
•Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek 
•Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization 
•Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty 
•Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works 
•Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty 

Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori yaitu:
1.Hak Cipta.
2.Hak Kekayaan Industri, meliputi:
-Paten
-Merek 
-Desain Industri 
-Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
-Rahasia Dagang, dan 
-Indikasi 
Daftar Pustaka

http://www.pustakaguru.com/2011/07/pengertian-haki-dan-dasar-hukumnya.html

langkah-langkah mendirikan yayasan.

langkah-langkah mendirikan yayasan.
Senin 2 Mei 2016

Pertama, Anda merumuskan nama yayasan.

Siapkanlah tiga nama yayasan. Siapa tahu nama yang pertama ditolak oleh Departemen Hukum dan HAM. Tidak seperti pengecekan nama perusahaan secara elektronik, pengecekan nama yayasan dilakukan secara manual.

Kalau pengecekan nama perusahaan bisa dilakukan dalam waktu tiga hari, pengecekan nama yayasan butuh waktu dua minggu.

Kedua, tentukan bidang apa yang akan digeluti oleh yayasan misalnya:pendidikan, lingkungan, sosial, keagamaan dll.

Ketiga, siapkan fotocopy KTP pendiri, nama pembina, ketua, sekretaris, bendahara, dan pengawas yayasan. Umumnya, rapat pembina yayasan menentukan siapa yang jadi ketua, sekretaris, bendahara dan pengawas.

Keempat, tentukan kekayaan awal yayasan. Ini disisihkan dari kekayaan pribadi pendiri yayasan.

Kelima, datang ke notaris dengan membawa dokumen-dokumen berikut:
·         Nama Yayasan
·         Fotocopy KTP pendiri, Pembina, ketua, sekretaris, bendahara, dan pengawas
·         NPWP pendiri, Pembina, ketua, sekretaris, bendahara, dan pengawas
Dokumen-dokumen di atas dibutuhkan untuk mendirikan yayasan.
Keenam, Notaris mengajukan nama yayasan yang Anda usulkan ke 
Departmen Hukum dan HAM.
Ini butuh waktu dua minggu untuk mendapatkan konfirmasi apakah nama tersebut dapat digunakan atau tidak. Bila keputusan ya, akte pendirian yayasan akan disahkan dihadapan Notaris

Ketujuh, pendiri/pembina bersama-sama dengan ketua, sekretaris, 
bendahara dan pengawas menandatangani AD dihadapan notaris.
Kedelapan, notaris akan mengajukan Anggaran Dasar ke DepartemenHukum dan HAM untuk mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM. 

Daftar Pustaka


http://www.putra-putri-indonesia.com/mendirikan-yayasan.html

Langkah pendirian BUMD

Langkah pendirian BUMD berbadan hukum perseroan terbatas adalah:
Senin 2 Mei 2016
1.      Pemda menetapkan Perda ttg Pendirian PT XYZ. Hal-hal yang perlu diatur dalam perda tersebut adalah:
A.     Nama sebutan PT dan alternatif sebutan nama PT, sebab sangat mungkin PT XYZ yang akan di daftarkan di Menteri Hukum dan HAM sudah terdaftar oleh pihak lain. Bila perlu hal ini diatur lebih lanjut dalam peraturan kepala daerah.
B.     Susunan pengurus PT, meliputi nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, kewarganegaraan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang pertama kali diangkat.
C.     besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor.
D.     Dan lain-lain data & informasi yang diperlukan oleh Notaris.
2.      Selanjutnya dihadapan Notaris menyusun anggaran dasar PT, selanjutnya oleh Notaris diajukan ke Menkumham. Jika disetujui akan ada akte pendirian terhadap PT tersebut.
3.      Setelah PT tersebut mendapat persetujuan dari Menkumham, maka pemda menetapkan perda ttg penyertaan modal pada PT XYZ tersebut. Hal yang perlu ditegaskan adalah, bahwa besarnya penyertaan modal sebaiknya disesuaikan dengan analisis investasi yang disusun oleh pengelola investasi dibantu oleh penasihat investasi. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 15-16 Permendagri 52/2012 ttg Pedoman Pengelolaan Investasi Daerah. Dalam analisis investasi akan terlihat berapa besarnya modal yang diperlukan dan berapa lama akan dipenuhi. Misalnya diperlukan modal sebesar 25 M yang akan dipenuhi selama 4 tahun anggaran.
4.      Selanjutnya berdasarkan perda ttg penyertaan modal tersebut, pemda mengalokasikan penyertaan modal di ranperda APBD pada pengeluaran pembiayaan.


Daftar Pustaka

https://investasidaerah.wordpress.com/2013/07/17/pendirian-bumd/

SYARAT - SYARAT MENDIRIKAN BUMN

Syarat – Syarat Mendirikan BUMN
SENIN 2 MEI 2016
Dalam pasal 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 diatur mengenai maksud dan tujuan pendirian BUMN, adapun tujuan BUMN adalah:
a.       Memberikan bagi perkembangan perekonomian nasional dan menambah pendapatan negara. BUMN diharapkan dapat meningkatkan mutu pelayanan pada masyarakat sekaligus memberikan kontribusi dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan membantu penerimaan keuangan negara.
b.      Mengerjakan keuntungan sembari melakukan pelattyanan umum dan memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat terutama bagi persero. Begitu pun dengan perum, penyedia barang jasa untuk kepentingan umum, dalam pelaksanaannya harus memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat.
c.       Memberikan manfaat untuk umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa bermutu dan memadai bagi pemenuhan hajat orang banyak. Pada gilirannya setiap hasil usaha dari BUMN, baik barang maupun jasa, dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.
d.      Merintis usaha-usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi untuk menyediakan barang dan/ atau jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat. Umumnya usaha tersebut tidak menguntungkan. Hal ini merupakan penugasan kepada BUMN sebagai bentuk antisipasi akan kebutuhan masyarakat luas yang mendesak oleh pemerintah. Kerena itu, suatu BUMN bisa saja melaksanaan kemitraan dengan pengusaha golongan ekonomi lemah.
e.       Aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat

Daftar pustaka


http://joehairina.blogspot.co.id/2012/12/bumn.html

SYARAT - SYARAT DALAM MENDIRIKAN KOPERASI

syarat-syarat dalam mendirikan koperasi.

Senin 2 Mei 2016

·                     Syarat-syarat pembentukan koperasi berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi, adalah sebagai berikut :
a. Koperasi primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama;

b. Pendiri koperasi primer sebagaimana tersebut pada huruf a adalah Warga Negara Indonesia, cakap secara hukum dan maupun melakukan perbuatan hukum;
c. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola secara efisien dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota.
d. Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi;
e. Memiliki tenaga terampil dan mampu untuk mengelola koperasi.


                                                       Daftar Pustaka
http://tamaratumangken.blogspot.co.id/2015/10/tata-cara-pendirian-koperasi-di.html


syarat - syarat mendirikan PT

Syarat – syarat Mendirikan perseroan terbatas   (PT)

Senin 2 Mei 2016


1.      Copy KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
2.      Copy KK penanggung jawab / Direktur
3.      Nomor NPWP Penanggung jawab
4.      Pas photo penanggung jawab ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna
5.      Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
6.      Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
7.      Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
8.      Surat Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar jakarta
9.      Kantor berada di Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
10.  Siap di survey 

Daftar Pustaka


http://perusahaan.web.id/badan-usaha/pt-badan-usaha/syarat-pendirian-pt/

syarat - syarat mendirikan cv

Syarat pendirian CV:

Senin 2 Mei 2016

1.      Foto copy KTP para pendiri, minimal 2 orang (tidak suami istri)
2.      Mengisi Formulir pembuatan CV
3.      Foto copy KK penanggung jawab / Direktur
4.      NPWP Pengurus
5.      Foto copy PBB terakhir tempat usaha / kantor, apabila milik sendiri atau Foto copy Surat Kontrak, apabila status kantor kontrak atau Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung, apabila berada di Gedung
6.      Pas photo penanggung jawab ukuran 3 x 4 = 2 lbr berwarna
7.      Siap di survey
Produk yang akan dihasilkan:
1.      Akta Notaris Pendirian CV
2.      Domisili perusahaan
3.      NPWP badan usaha
4.      Pendaftaran Pengadilan Negri
5.      SIUP ( Surat Ijin Usaha Perdagangan )
6.      TDP ( Tanda Daftar Perusahaan )
·         Price : Rp 6.500.000,- untuk CV Kecil waktu Proses dalam maksimal 50 hari Kerja
·         Price : Rp 7.800.000,- untuk CV Menengah waktu Proses dalam maksimal 50 hari Kerja
·         Price : Rp 8.700.000,- untuk CV Besar waktu Proses dalam maksimal 50 hari Kerja
·         Proses waktu dalam 30 hari Kerja tambah biaya +Rp 1.750.000,

Daftar pustaka

http://www.ijinusahabekasi.com/biro-jasa-pengurusan/syarat-biaya-pembuatan-cv-perusahaan-komanditer/


syarat dan ketentuan pendirian firma

Syarat dan Ketentuan Pendirian Firma antara lain:
Senin 2 mei 2016
  1. Jumlah pendiri perusahaan minimal 2 (dua) orang atau lebih
  2. Memilik nama yang bakal dipakai oleh firma tersebut
  3. Memiliki pengurus yang diangkat dan ditetapkan oleh para pendiri. Siapa yang akan bertindak selaku Persero aktif, dan siapa yang akan bertindak selaku persero diam.
  4. Memiliki maksud dan tujuan yang spesifik (walaupun tentu saja dapat mencantumkan maksud dan tujuan yang seluas-luasnya) serta kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan Peraturan dan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia
  5. Memiliki tempat usaha sebagai kantor pusat perusahaan yang berlokasi dilingkungan komersial seperti Gedung Perkantoran, Pertokoan, Ruko/Rukan atau tempat usaha lainnya yang diperuntukan sebagai tempat usaha.   
                                                        Daftar Pustaka
https://sugiartoagribisnis.wordpress.com/2010/11/29/473/