BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
PERUSAHAAN PERSEORANGAN
perusahaan
perseorangan merupakan perusahaan dimana tempat kegiatan usaha, modal,
manajemennya ditangani oleh satu orang, dan orang tersebut adalah pemilik modal
dan pemimpin perusahaan. Tanggung jawab
perusahaan perorangan adalah tidak terbatas. Artinya bahwa orang tersebut
(pemilik) bertanggung jawab terhadap kewajiban atau utang-utangnya dengan
mengorbankan modal yang dimasalahkannya kedalam perusahaan tersebut dan dengan
seluruh hartanya kekayaan milik pribadinya.
Ciri-ciri perusahaan perseorangan :
1. Dimiliki
oleh perorangan
2. Pengelolaan
terbatas atau sederhana
3. Modal
tidak terlalu besar
4. Kelangsungan
hidup usaha bergantung pada pemilik perusahhan.
Kebaikan perusahaan perseorangan :
1. Dapat
dengan mudah dimulai;
2. Merupakan
oganisasi sederhana, sehingga biaya organisasinya pun rendah;
3. Pemilik
mempunyai kebebasan dalam mengelolah
perusahhan;
i. Perangsang
laba kuat, yang mempunyai arti bahwa pemilik berhak atas seluruh laba perusahaan, sehingga menumbuhkan gairah
untuk memajukan perusahaan
Keburukan atau kekurangan perusahaan perseorangan :
1. Besar
perusahaan terbatas, karena daya kemampuan pemilik perusahaan terbatas;
2. Keterbatasan
tenaga kerja;
3. Kemampuan
manajemen terbatas
i. Kelangsungan
hidup perusahaan atau kontinuitas perusahaan tidak terjamin,karena hanya
tergantung pada pemilik.
4. Kebutuhan
modal yang dapat di penuhi pemilik perusahaan relatif kecil
Di dalam
pengelolaan perusahaanperseorangan, hampir keseluruhan langsung ditangani
sendiri oleh pemiliknya atau kelurga sendiri. Jika perusahaan perseorangan
berkembang menjadi besar, maka kegiatan manajemen baru akan terlihat lebih
teratur, pemiliktidak lagi mengelola secara langsung. Melainkan akan duduk
sebagai seseoarang komisaris (pengawasa), sedangkan untuk menjalankan usaha
diserahkan kepada orang lain, atau manajer yang bisa berkerja lebih
profesional.
FIRMA
Firma adalah
perusahaan yang didirikan oleh beberapa orang yang juga lasung memimpin
perusahaan. Menurut KUHD, firma adalah suatu poersekutuan untuk menjalankan
perusahaan dengan memekai suatu
nama untuk kepentingan bersama. Dalam persekutuan firma, semua pemilik ikut men
jalankan kegiatan usaha.
Modal firma terutama berasal dari setoran dari setiap orang
yang terkait dalam kesepakatan firma. Besar kecilnya bagian modal setia anggota
di tetepkan berdasarkan kesepakatan bersama. Seseorang yang mempunyai keahlian
tertentu yang sangat menunjang keberhasilan firma, dapat diterima sebagai
anggota pemilik tanpa menyetor sejumlahmodal. Keahlian tersebutdihargai setara
dengan bagian modal yang semestianya disetorkan.
Setiap pemilik firma bertanggung jawab sepenuhnya atas
utang-utang perusahaan. Sementara itu, pembagian laba biasanya didasarkan pada
jumlah modal yang disetorkan. Kriteria lain, seperti keahlian dan pengalaman
maasing-masinganggota dapat juga dipakai sebagai dasar pertimbangan lainnya.
Pada prinsipnya, setiap anggota berhak mepimin perusahaan . namun demikian,
lepentian perusahaan, biasanya dipilih salah satu di antara anggota memjadi
pemimpin utama.
Dalam menjalankan usaha, ada dua macam anggota firma, yaitu
sebagai berikut:
1) Anggota yang
mendapat usaha bertindak atas nama perusahaan.
2) Anggota yang
tidak menerima kuasa untuk bertindak atas nama perusahaan.
Maksud atas pembagian anggota seperti di atas adalah untuk
menghindarkan terjadian tindakan yang merugikan bagi perusahaan.
Kebaikan dan kelemahan persekutuan firma sebagai berikut:
1) Kebaikan firma
1. Kelangsungan
hidup perusahaan lebih terjamin karena tidak tergantung pada suatu orang
pemilik
2. Untuk
memeperoleh kredit lebih mudah karena dalam perusahaan lebih banyak orang yang
bertanggung jawab.
3. Modal
dapat terpenuhi dab bisa menjadi lebih besar daripada perusahhan perseorangan.
4. Adanya
kerja sama dari pihak pemilik.
i. Langkah
atau tindakkan lebih rasional karena perusahhan dikelolah lebih dari satu
orang.
2) Kelemahan firma
1. Tangguing
jawab pemilik tidak terbatas.
i. Dapat
terjadi perselisihaan antarsuku sehingga tidak jarang sampai berakibat
perusahaan bubar
2. Modal
susah diambil walau sekutu mengundurkan diri
3. Risiko
perusahaan untuk bubar sangat besar.
PERSEROAN KOMANDITER
Peseroan
komanditer adalah bentuk badan yang dirikan dan dimiliki oleh dua orang atau
lebih untuk mencapai tujuan bersama, dengan tingkat keterlibatan yang
berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV bersedia mempimpin, mengelola perusahaan
serta bertanggung jawab atas utang-utang perusahaan. Pihak lainnya dalam CV
hanya bersedia menaruh modal dalam usaha, tetapi tidak bersedia mempimpin
perusahaan , hanya bertanggung jawab atas uatang-utang perusahaan sebesar modal
yang disertakan. Berdasarkan pengertian di atas, pada dasarnya ada dua kelompok
pemilik suatu perusahaan komanditer
1. Kelompok
pertama , yaitu mereka yang menanamkan sejumlah modal dan bertindak selaku
pengelola perusahaan. Mereka ini disebut sebagai sekutu komanditer.
2. Kelompok
kedua yaitu mereka hanya mengikutsertakan sejumlah modal tetapi tidak ikut
mengelola perusahhan mereka ini dinamakan sekutu komanditer (sekutu pasif)
Segala sesuatu mengenai perusahaan seperti tata cara
pembagian keuntungan peneriamaan sekutu baru, pengunduran diri selaku sekutu,
tahun buku, dan lain sebagainya disepakati dan diatur bersama secara tertulis
antara sekutu-sekutu. Perseroan komanditer memiliki keuntungan dan kelemahan
sebagaimana bentuk perusahaan lain.
Keuntungan-keuntungan perseoran komanditer, yaitu sebagai
berikut:
1. Relatif
mudah mendirikannya
2. Terdapat
kemungkinan mengumpulkan modal lebih besar
3. Memungkinkan
diadakan spesialisasi dalam pengolaan
4. Pemilik
termotovasi untuk bekerja keras
Kelemahaan-kelemahan perseoran komanditer, yaitu sebagi berikut:
1. Sebagian
sekutu mempunyai tanggung jawab tidak terbatas atas utang-utang perusahaan
2. Sering
terjadi perbedaan pendapat antara sekutu-sekutu
i. Relatif
sulit untuk mengumpulkan modal. Contoh peseroan komanditer adalah perusahhan
yang bergerak di bidamg percetakkan, seperti CV Grahadi, CV Haka MJ, dan CV
Putra Nugraha.
Perseroan Terbatas ( PT )
Perseroan terbatas
merupakan organisasi bisnis yang
memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung
jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau
perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus
memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal
untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan
sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Republik
Indonesia No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, PT adalah badan hukum
yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal
dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang
ditetapkan dalam Undang-undang No. 1 tahun 1995 serta peraturan pelaksanaannya.
1. 1. PT Merupakan Badan Hukum.
Dalam hukum
Indonesia dikenal bentuk-bentuk usaha yang dinyatakan sebagai Badan Hukum dan
bentuk-bentuk usaha yang Bukan Badan Hukum. Bentuk usaha yang merupakan Badan
Hukum adalah: PT, Yayasan, PT (Persero), Koperasi. Sedangkan bentuk usaha yang
Bukan Badan Hukum adalah: usaha perseorangan, Firma, Commanditaire Vennotschap
(CV), Persekutuan Perdata (Maatschap). Perbedaan yang mendasar antara bentuk
usaha Badan Hukum dan bentuk usaha Bukan Badan Hukum adalah, dalam bentuk usaha
Badan Hukum terdapat pemisahan harta kekayaan dan pemisahan tanggung jawab
secara hukum antara pemilik bentuk usaha Badan Hukum dengan Badan Hukum
tersebut sendiri.Sedangkan dalam bentuk usaha Bukan Badan Hukum secara prinsip
tidak ada pemisahan harta kekayaan dan pemisahan tanggung jawab secara hukum
antara pemilik dan bentuk usaha itu sendiri.
1. 2. PT Didirikan Berdasarkan Perjanjian.
Perjanjian dibuat
oleh paling sedikit 2 pihak. Oleh karena PT harus didirikan berdasarkan
perjanjian maka PT minimal harus didirikan oleh paling sedikit 2 pihak. Pasal 7
UU No.1/1995 mengatur hal tersebut:“Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau
lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia”.
1. 3. PT Melakukan Kegiatan Usaha.
Sebagai suatu
bentuk usaha, fungsi didirikannya suatu PT adalah untuk melakukan kegiatan
usaha. Dalam mendirikan PT harus dibuat Anggaran Dasar PT yang didalamnya
tertulis maksud dan tujuan PT dan kegiatan usaha yang dilakukan oleh PT.
1. 4. PT Memiliki Modal Dasar yang Seluruhnya
Terbagi dalam Saham.
Salah satu
karakteristik dari PT adalah modal yang terdapat dalam PT terbagi atas saham.
Suatu Pihak yang akan mendirikan PT harus menyisihkan sebagian kekayaannya
menjadi kekayaan/aset dari PT. Kekayaan yang disisihkan oleh pemilik tersebut
menjadi modal dari PT yang dinyatakan dalam bentuk saham yang dikeluarkan oleh
PT tersebut.
1. 5. PT Harus Memenuhi Persyaratan yang
Ditetapkan dalam UU No. 1/1995 serta Peraturan Pelaksananya.
UU No. 1/1995
sampai saat ini adalah dasar hukum yang mengatur mengenai perseroan terbatas di
Indonesia. Namun sehubungan dengan PT harus diperhatikan pula peraturan
pelaksana yang terkait dengan UU No. 1/1995 antara lain misalnya: Peraturan
Pemerintah No. 5 tahun 1999 tentang “Bentuk-bentuk Tagihan Tertentu Yang Dapat
Dikompensasikan Sebagai Setoran Saham” yang merupakan peraturan pelaksana dari
Pasal 28 UU No.1/1995
Ciri-ciri dan sifat Perseroan Terbatas :
1. kewajiban
terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi.
2. modal dan
ukuran perusahaan besar.
3. kelangsungan
hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham.
4. dapat
dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham.
5. kepemilikan
mudah berpindah tangan.
6. mudah
mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai.
7. keuntungan
dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen.
i. kekuatan
dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham sulit untuk
membubarkan pt.
8. pajak
berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden.
jenis PT ini adalah PT keluarga atau kerabat atau saham yang
di kertasnya sudah tertulis nama pemilik saham yang tidak mudah untuk
dipindahtangankan ke orang atau pihak lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar