Isu Etika Signifikan dalam Dunia Bisnis dan
Profesi
Didalam bisnis tidak jarang berlaku konsep
tujuan menghalalkan segala cara. Bahkan tindakan yang berbau kriminal pun
ditempuh demi pencapaian suatu tujuan. Kalau sudah demikian, pengusaha yang
menjadi pengerak motor perekonomian akan berubah menjadi binatang
ekonomi.Terjadinya perbuatan tercela dalam dunia bisnis tampaknya tidak
menampakan kecenderungan tetapi sebaliknya, makin hari semakin meningkat. Tindakan
mark-up, ingkar janji, tidak mengindahkan kepentingan masyarakat, tidak
memperhatikan sumber daya alam maupun tindakan kolusi dan suap merupakan
segelintir contoh pengabdian para pengusaha terhadap etika bisnis.
Secara sederhana etika bisnis dapat diartikan
sebagai suatu aturan main yang tidak mengikat karena bukan hukum. Tetapi harus
diingat dalam praktek bisnis sehari-hari etika bisnis dapat menjadi batasan
bagi aktivitas bisnisyang dijalankan. Etika bisnis sangat penting mengingat
dunia usaha tidak lepas dari elemen-elemen lainnya. Keberadaan usaha pada
hakikatnya adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Bisnis tidak hanya
mempunyai hubungan dengan orang-orang maupun badan hukum sebagai pemasok,
pembeli, penyalur, pemakai dan lain-lain.Sebagai bagian dari masyarakat, tentu
bisnis tunduk pada norma-norma yang ada pada masyarakat. Tata hubungan bisnis
dan masyarakat yang tidak bisa dipisahkan itu membawa serta etika-etika
tertentu dalam kegiatan bisnisnya, baik etika itu antara sesama pelaku bisnis maupun
etika bisnis terhadap masyarakat dalam hubungan langsung maupun tidak langsung.
Sebagai bagian dari masyarakat, tentu bisnis
tunduk pada norma-norma yang ada pada masyarakat. Tata hubungan bisnis dan
masyarakat yang tidak bisa dipisahkan itu membawa serta etika-etika tertentu
dalam kegiatan bisnisnya, baik etika itu antara sesama pelaku bisnis maupun
etika bisnis terhadap masyarakat dalam hubungan langsung maupun tidak langsung.
Perubahan nuansa perkembangan dunia itu menuntut segera dibenahinya etika bisnis. Pasalnya, kondisi hukum yang melingkupi dunia usaha terlalu jauh tertinggal dari pertumbuhan serta perkembangan dibidang ekonomi. Jalinan hubungan usaha dengan pihak-pihak lain yang terkait begitu kompleks. Akibatnya, ketika dunia usaha melaju pesat, ada pihak-pihak yang tertinggal dan dirugikan, karena peranti hukum dan aturan main dunia usaha belum mendapatkan perhatian yang seimbang.
Perubahan nuansa perkembangan dunia itu menuntut segera dibenahinya etika bisnis. Pasalnya, kondisi hukum yang melingkupi dunia usaha terlalu jauh tertinggal dari pertumbuhan serta perkembangan dibidang ekonomi. Jalinan hubungan usaha dengan pihak-pihak lain yang terkait begitu kompleks. Akibatnya, ketika dunia usaha melaju pesat, ada pihak-pihak yang tertinggal dan dirugikan, karena peranti hukum dan aturan main dunia usaha belum mendapatkan perhatian yang seimbang.
1. Benturan
Kepentingan
Benturan kepentingan terjadi apabila
perusahaan atau pemilik perusahaan berada dalam kapasitas dan posisi yang
memungkinkannya mengambil keputusan yang menguntungkan kepentingan pribadi atau
perusahaan tanpa dilandasi pertimbangan yang adil dan objektif. Dalam kasus
pebisnis menduduki posisi di pemerintahan atau lembaga legislatif,
dikhawatirkan terjadi konflik kepentingan yang disebut oleh Kernaghan dan
Langford sebagai self-dealing. Bagaimanapun, benturan kepentingan tidak selalu
berasal dari kapasitas atau posisi formal pelaku bisnis dalam pemerintahan atau
legislatif. Benturan kepentingan juga dapat berasal dari kekuatan lain seperti
kekuatan keuangan dan kemampuan melobi. Banyak pelaku bisnis yang memiliki
kedua hal itu meski berada di luar pemerintahan atau lembaga legislatif.
Akibatnya, mereka bukan saja dapat terjebak dalam benturan kepentingan, namun
juga perbuatan-perbuatan tercela.
Boleh jadi memang tidak selalu ada aturan
formal yang khusus dibuat untuk mencegah terjadinya benturan kepentingan. Namun
terlepas dari ada atau tidaknya aturan formal, pelaku bisnis hendaknya tidak
hanya melihat benturan kepentingan dari aspek legal formal semata. Harus pula
dipertimbangkan masalah etika. Etika pada dasarnya adalah standar atau moral
yang menyangkut benar-salah, baik-buruk. Pelaku bisnis yang peduli kepada etika
tidak akan melakukan perbuatan yang melanggar hukum, menghindari
tindakan-tindakan yang dapat menimbulkan tuntutan hukum, dan menghindari
tindakan-tindakan yang akan menghancurkan citra dan reputasi pelaku bisnis.
Namun di samping ketiga hal itu, pelaku bisnis yang peduli etika juga akan
menghindari perilaku yang dapat menimbulkan benturan kepentingan, termasuk
dengan kekuasaan.
Ketidakpedulian terhadap etika bukan hanya
akan berdampak buruk bagi masyarakat, namun juga bagi perusahaan dan pelaku
bisnis sendiri, seperti anjloknya reputasi serta harus dikeluarkannya untuk
memulihkan reputasi yang hilang, yang seringkali amat mahal. Namun yang paling
sulit dikembalikan adalah hilangnya kepercayaan publik terhadap segala tindakan
yang dilakukan pelaku bisnis di masa depan.
2. Etika Dalam
Tempat Kerja
Kemerosotan nilai dalam dunia kerja juga
diakui oleh ahli filsafat Franz Magnis Suseno, bahwa etika dalam tempat kerja
mulai tergeser oleh kepentingan pencapaian keuntungan secepat-cepatnya. Eika
sudah tidak ada lagi dan kegiatanekonomi hanya dimaknakan sebagai usaha mencari
uang dengan cepat. Akibatnya, perusahaan memberlakukan karyawan dengan buruk
dan tidak menghormati setiap pribadi. Etika dalam profesionalisme bisnis. Ada
dua hal yang terkandung dalam etika bisnis yaitu kepercayaan dan tanggung
jawab. Kepercayaan diterjemahkan kepada bagaimana mengembalikan kejujuran dalam
dunia kerja dan menolak stigma lama bahwa kepintaran berbisnis diukur dari
kelihaian memperdayasaingan. Sedangkan tanggung jawab diarahkan atas mutu
output sehingga insan bisnis jangan puas hanya terhadap kualitas kerja yang
asal-asalan.
Dalam pandangan rasional tentang perusahaan,
kewajiban moral utama pegawai adalah untuk bekerja mencapai tujuan perusahaan
dan menghindari kegiatan-kegiatan yang mungkin mengancam tujuan tersebut. Jadi,
bersikap tidak etis berarti menyimpang dari tujuan-tujuan tersebut dan berusaha
meraih kepentingan sendiri dalam cara-cara yang jika melanggar hukum dapat
dinyatakan sebagai salah satu bentuk “kejahatan kerah putih”.
Adapun beberapa praktik di dalam suatu pekerjaan yang dilandasi dengan etika dengan berinteraksi di dalam suatu perusahaan, misalnya:
Adapun beberapa praktik di dalam suatu pekerjaan yang dilandasi dengan etika dengan berinteraksi di dalam suatu perusahaan, misalnya:
1) Etika
Terhadap Saingan
Kadang-kadang ada produsen berbuat kurang etis terhadap saingan
dengan menyebarkan rumor, bahwa produk saingan kurang bermutu atau juga terjadi
produk saingan dirusak dan dijual kembali ke pasar, sehingga menimbulkan citra
negatifdari pihak konsumen.Etika Hubungan dengan Karyawan.
2) Di
dalam perusahaan ada aturan-aturan dan batas-batas etika yang mengatur hubungan
atasan dan bawahan, Atasan harus ramah dan menghormati hak-hak bawahan,
Karyawan diberi kesempatan naik pangkat, dan memperoleh penghargaan.
3) Etika
dalam hubungan dengan public
Hubungan dengan publik harus di jaga sebaik mungkin, agar selalu
terpelihara hubungan harmonis. Hubungan dengan public ini menyangkut
pemeliharaan ekologi, lingkungan hidup.
3. Aktivitas
Bisnis Internasional – Masalah Budaya
Kepemimpinan berperan sebagai motor yang harus
mampu mencetuskan dan menularkan kebiasaaan produktif di lingkungan organisasi.
Maka dengan demikian, masalah budaya perusahaan bukanlah hanya apa yang akan
dikerjakan sekolompok individu melainkan juga bagaimana cara dan tingkah laku
mereka pada saat mengerjakan pekerjaan tersebut.
Seorang pemimpin memiliki peranan penting
dalam membentuk budaya perusahaan. Tidaklah mengherankan, bila sama-sama kita
telaah kebanyakan perusahaan sekarang ini. Para pemimpin yang bergelimang
dengan fasilitas dan berbagai kondisi kemudahan. Giliran situasinya dibalik
dengan perjuangan dan persaingan, mereka mengeluh dan malah sering mengumpat
bahwa itu semua karena SDM kita yang tidak kompeten dan tidak mampu. Mereka
sendirilah yang membentuk budaya itu (masalah budaya).
Jadi ketika perusahaan berskala Internasional
yang sudah pasti memiliki banyak karyawan membuat suatu kebijakan yang kemudian
nantinya dilaksanakan oleh karyawannya, semakin lama waktu berjalan maka
kebiasaan tersebut menjadi suatu budaya di perusahaan tersebut, maka dari itu
seharusnya sebuah peusahaan memikirkan matang-matang mengenai kebijakan yang
akan diberlakukan agar tidak menimbulkan budaya yang tidak baik bagi perusahaan
tersebut.
4. Akuntabilitas
Sosial
Tujuan Akuntanbilitas Sosial, antara lain :
1) Untuk
mengukur dan mengungkapkan dengan tepat seluruh biaya dan manfaat bagi
masyarakat yang ditimbulkan oleh aktifitas-aktifitas yang berkaitan dengan
produksi suatu perusahaan.
2) Untuk
mengukur dan melaporkan pengaruh kegiatan perusahaan terhadap lingkungannya,
mencakup : financial dan managerial social accounting, social auditing.
3) Untuk
menginternalisir biaya sosial dan manfaat sosial agar dapat menentukan suatu
hasil yang lebih relevan dan sempurna yang merupakan keuntungan sosial suatu
perusahaan.
Salah satu alasan utama kemajuan akuntabilitas sosial menjadi lambat yaitu kesulitan dalam pengukuran kontribusi dan kerugian. Prosesnya terdiri dari atas tiga langkah, diantaranya:
a. Menentukan
biaya dan manfaat social
Sistem nilai masyarakat merupakan faktor penting dari manfaat
dan biaya sosial. Masalah nilai diasumsikan dapat diatasi dengan menggunakan
beberapa jenis standar masyarakat dan mengidentifikasikan kontribusi dan
kerugian secara spesifik.
b. Kuantifikasi
terhadap biaya dan manfaat saat aktivitas yang menimbulkan biaya
dan manfaat sosial ditentukan dan kerugian serta kontribusi
c. Menempatkan
nilai moneter pada jumlah akhir.
Tanggung Jawab Sosial
Bisnis dunia bisnis hidup ditengah-tengah masyarakat, kehidupannya tidak bisa
lepas dari kehidupan masyarakat. Oleh karena itu ada suatu tanggungjawab social
yang dipikul oleh bisnis. Banyak kritik dilancarkan oleh masyarakat terhadap
bisnis yang kurang memperhatikan lingkungan.
5. Manajemen
Krisis
Manajemen krisis
adalah respon pertama perusahaan terhadap sebuah kejadian yang dapat merubah
jalannya operasi bisnis yang telah berjalan normal. Artinya terjadi gangguan
pada proses bisnis ‘normal’ yang menyebabkan perusahaan mengalami kesulitan
untuk mengoptimalkan fungsi-fungsi yang ada, dan dengan demikian dapat
dikategorikan sebagai krisis. Kejadian buruk dan krisis yang melanda dunia
bisnis dapat mengambil beragam bentuk. Mulai dari bencana alam seperti Tsunami,
musibah teknologi (kebakaran, kebocoran zat-zat berbahaya) sampai kepada
karyawan yang mogok kerja. Aspek dalam Penyusunan Rencana Bisnis. Setidaknya
terdapat enam aspek yang mesti kita perhatikan jika kita ingin menyusun rencana
bisnis yang lengkap. Yaitu tindakan untuk menghadapi :
1) Situasi
darurat (emergency response),
2) Skenario
untuk pemulihan dari bencana (disaster recovery),
3) Skenario
untuk pemulihan bisnis (business recovery),
4) Strategi
untuk memulai bisnis kembali (business resumption),
5) Menyusun
rencana-rencana kemungkinan (contingency planning), dan
6) Manajemen
krisis (crisis management).
Penanganan Krisis pada
hakekatnya dalam setiap penanganan krisis, perusahaan perlu membentuk tim
khusus. Tugas utama tim manajemen krisis ini terutama adalah mendukung para
karyawan perusahaan selama masa krisis terjadi. Kemudian menentukan dampak dari
krisis yang terjadi terhadap operasi bisnis yang berjalan normal, dan menjalin
hubungan yang baik dengan media untuk mendapatkan informasi tentang krisis yang
terjadi. Sekaligus menginformasikan kepada pihak-pihak yang terkait terhadap
aksi-aksi yang diambil perusahaan sehubungan dengan krisis yang terjadi.
Contoh Kasus Isu Etika Signifikan dalam
Dunia Bisnis dan Profesi:
BPOM
Sita Kosmetik Ilegal Mengandung Obat Terlarang.
REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO --- Bahan kosmetik
yang disita BPOM Semarang di Purwokerto, Rabu (15/5), diperkirakan mengandung
obat terlarang. Kepala BPOM
Semarang, Dra Zulaimah MSi Apt, menyebutkan hasil uji laboratorium krim
kecantikan yang disita dari satu satu rumah produksi di Kompleks Perumahan
Permata hijau tersebut, memang masih belum selesai.
''Tapi dari daftar bahan baku yang sudah
disita, kosmetik tersebut kami perkirakan mengandung berbagai jenis obat-obat
keras yang peredarannya sangat kami batasi,'' kata Zualimah, saat ditelepon
dari Purwokerto, Kamis (16/5). Bahkan baku yang dipergunakan sebagai bahan baku krim
tersebut, antara lain berupa Bahan Kimia Obat (BKO) seperti obat-obatan jenis
antibiotik, deksametason, hingga hidrokuinon. ''Kami belum tahu, apakah
obat-obatan BKO tersebut, dimasukkan dalam krim kosmetik atau tidak, karena
masih dilakukan penelitian. Namun untuk bahan kimia hidrokuinon, kami
perkirakan menjadi salah satu bahan utama pembuatan kosmetik,'' jelasnya.
Di Indonesia, kata Zulaimah, bahan aktif
Hidrokuinon sangat dibatasi penggunaannya. Bahan aktif tersebut, hanya
diizinkan digunakan dalam kadar yang sangat sedikit, dalam bahan kosmetik
pewarna rambut dan cat kuku atau kitek. Untuk pewarna rambut, maksimal kadar
hidrokuinon hanya 0,3 persen sedangkan untuk cat kuku hanya 0,02 persen.
''Sedangkan untuk krim kulit, sama sekali tidak boleh digunakan,'' jelasnya. Ia
mengakui, di masa lalu zat aktif hidrokuinin ini memang banyak digunakan untuk
bahan baku krim pemutih atau pencerah hulit. Namun setelah banyak kasus warga
yang mengeluh terjadinya iritasi dan rasa terbakar pada kulit akibat pemakaian
zat hidrokuinon dalam krim pemutih ini, maka penggunaan hidrokuinon dibatasi.
''Pemakaian jangka panjang bisa menyebabkan
pigmen kulit yang terpapar zat ini menjadi mati. Bahkan, setelah sel pigmen
mati, kulit bisa berubah menjadi biru kehitam-hitaman,'' ujarnya menjelaskan. Sementara
mengenai adanya obat antibiotik dan deksametason yang ikut disita, Zulaimah
menyebutkan masih belum tahu penggunaan obat ini. Obat-obatan tersebut,
mestinya merupakan obat oral atau yang dikonsumsi dengan cara minum. Selain
itu, penggunaannya juga dibatasi karena merupakan golongan obat keras. ''Karena itu, kami masih belum tahu untuk apa
obat-obatan itu. Kita masih melakukan pengujian, apakah obat-obatan tersebut
digunakan sebagai campuran krim tersebut atau tidak,'' katanya.
Petugas BPOM sebelumnya menyita ribuan kemasan
krim pemutih kulit di salah satu rumah di perumahan Permata Hijau yang
merupakan komplek perumahan elite di Kota Purwokerto. Di rumah yang diduga
menjadi rumah tempat pembuatan krim kosmetik, petugas dari BPOM juga menemukan
berbagai bahan baku pembuatan krim. Penggerebekan rumah
produksi krim kecantikan itu, dilakukan karena rumah produksi tersebut belum
memiliki izin produksi dari BPOM. Sementara penggunaan bahan baku kosmetik
harus mendapat pengawasan ketat, karena penggunaan bahan baku yang tidak
semestinya bisa membahayakan konsumen.
Penggerebekan dilakukan, setelah petugas BPOM
mendapat banyak keluhan dari konsumen yang mengaku kulitnya terasa terbakar dan
mengalami iritasi setelah menggunakan krim yang dibeli dari salon kecantikan.
Setelah dilakukan pengusutan, ternyata krim tersebut diperoleh dari rumah
produksi di Purwokerto. Zulaimah menyebutkan, krim pemutih hasil produksi
warga Purwokerto ini, dijual ke klinik klinik dan salon kecantikan di seluruh
wilayah Tanah Air. "Dari hasil catatan transaksi yang kita peroleh, krim
pemutih itu banyak dijual di Semarang, Banyumas, Bali, Jabodetabek dan terbesar
di Jabar hingga Bandung,'' jelasnya.
Ia menyebutkan, pemilik rumah produksi yang
berinisial S, sudah dalam pengawasan petugas BPOM. ''Mulai besok akan kami
periksa. Bukan tidak mungkin nantinya akan ada tersangkalain dalam kasus ini,''
jelasnya. Ditambahkannya, pelanggaran dalam bidang POM, sesuai UU No 35 tahun 2009
bisa dikenai sanksi pidana maksimal 15 tahun atau denda Rp 1,5 miliar.
Reporter
: Eko Widiyatno Redaktur : Karta Raharja Ucu
Analisis Kasus: Istanto
Oerip Ketua PII mengatakan bahwa Etika didefinisikan sebagai penyelidikan
terhadap alam dan ranah moralitas dimana istilah moralitas dimaksudkan untuk
merujuk pada ‘penghakiman’ akan standar dan aturan tata laku moral. Etika juga
bisa disebut sebagai studi filosofi perilaku manusia dengan penekanan pada
penentuan apa yang dianggap salah dan benar.
Dari definisi itu kita bisa mengembangkan
sebuah konsep etika bisnis. Tentu sebagian kita akan setuju bila standar etika
yang tinggi membutuhkan individu yang punya prinsip moral yang kokoh dalam
melaksanakannya. Namun, beberapa aspek khusus harus dipertimbangkan saat
menerapkan prinsip etika ke dalam bisnis.
Pertama, untuk bisa bertahan, sebuah bisnis
harus mendapatkan keuntungan. Jika keuntungan dicapai melalui perbuatan yang
kurang terpuji, keberlangsungan perusahaan bisa terancam. Banyak perusahaan
terkenal telah mencoreng reputasi mereka sendiri dengan skandal dan
kebohongan.
Kedua, sebuah bisnis harus dapat menciptakan
keseimbangan antara ambisi untuk mendapatkan laba dan kebutuhan serta tuntutan
masyarakat sekitarnya. Memelihara keseimbangan seperti ini sering membutuhkan
kompromi atau bahkan ‘barter’.
Tujuan etika bisnis adalah menggugah kesadaran
moral para pelaku bisnis dalam menjalankan good business dan tidak melakukan
‘monkey business’ atau dirty business. Etika bisnis mengajak para pelaku bisnis
mewujudkan citra dan manajemen bisnis yang etis agar bisnis itu pantas dimasuki
oleh semua orang yang mempercayai adanya dimensi etis dalam dunia bisnis.
Pelanggaran etika bisa terjadi di mana saja,
termasuk dalam dunia bisnis. Untuk meraih keuntungan, masih banyak perusahaan
yang melakukan berbagai pelanggaran moral. Praktik curang ini bukan hanya
merugikan perusahaan lain, melainkan juga masyarakat dan negara. Praktik
korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) tumbuh subur di banyak perusahaan.
Pelanggaran Prinsip Etika Bisnis yang dilakukan
oleh para pengusaha kosmetik berbahaya yaitu pelanggaran terhadap undang-undang
kesehatan dan undang-undang perlidungan konsumen dimana perusahaan tidak
memberikan peringatan kepada konsumen mengenai kandungan yang ada didalam
produk mereka yang sangat berbahaya untuk kesehatan. Melakukan apa saja untuk
mendapatkan keuntungan pada dasarnya dapat dilakukan asalkan tidak merugikan
pihak manapun. Seharusnya para produsen kosmetik lebih mementingkan keselamatan
komnsumen diatas kepentingan perusahaan maka tentunya perusahaan itu sendiri
akan mendapatkan laba yang lebih besar atas kepercayaan masyarakat terhadap
produk tersebut.
Etika bisnis tidak akan dilanggar jika ada
aturan dan sanksi. Kalau semua tingkah laku salah dibiarkan, lama kelamaan akan
menjadi kebiasaan. Repotnya, norma yang salah ini akan menjadi budaya. Oleh
karena itu bila ada yang melanggar aturan diberikan sanksi untuk memberi
pelajaran kepada yang bersangkutan. Ada tiga sasaran dan ruang lingkup pokok
etika bisnis. Pertama, etika bisnis sebagai etika profesi membahas berbagai
prinsip, kondisi, dan masalah yang terkait dengan praktek bisnis yang baik dan
etis. Dengan kata lain, etika bisnis pertama-tama bertujuan untuk menghimbau
para pelaku bisnis untuk menjalankan bisnis secara baik dan etis.
Kedua, menyadarkan masyarakat, khususnya
konsumen, buruh, atau karyawan dan masyarakatluas pemilik aset umum semacam
lingkungan hidup, akan hak dan kepentingan mereka yang tidak boleh dilanggar
oleh praktik bisnis siapapun juga. Pada tingkat ini, etika bisnis berfungsi
menggugah masyarakat bertindak menuntut para pelaku bisnis untuk berbisnis
secara baik demi terjaminnya hak dan kepentingan masyarakat tersebut.
Ketiga, etika bisnis juga berbicara mengenai
sistem ekonomi yang sangat menentukan etis tidaknya suatu praktek bisnis. Dalam
hal ini, etika bisnis lebih bersifat makro atau lebih tepat disebut etika
ekonomi. Dalam lingkup makro semacam ini, etika bisnis bicara soal monopoli,
oligopoli, kolusi, dan praktik semacamnya yang akan sangat mempengaruhi, tidak
saja sehat tidaknya suatu ekonomi, melainkan juga baik tidaknya praktik bisnis
dalam sebuah negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar