kodifikasi
hukum
jumat 25 maret 2016
Kodifikasi Hukum
Yang
dimaksud dengan kodifikasi hukum adalah pembukuan secara lengkap dan sistematis
tentang hukum tertentu. Yang menyebabkan timbulnya kodifikasi hukum ialah tidak
adanya kesatuan dan kepastian hukum .maka dibutuhkan sebuah koodifikasi hokum
yang menghimpun berbagai macam peraturan perundang-undangan.para ahli hukum dan
hakimpun menguasai peraturan-peraturan itu dengan baik agar mereka biasa
menyelesaikan berbagai macam persoalan hukum yang timbul ditengah-tengah
masyarakat dengan penuh keadilan . koodifikasi hukum bahasa mudahnya disebut
juga menjadikan hukum secara tertulis.Artinya hukum yang tadinya bersifat tidak
tertulis dengan dikodifikasikan dengan hukum tertulis yang bersifat mengikat .
Seperti contoh Kodifikasi hukum di Perancis dianggap suatu karya besar
dan dianggap memberi manfaat yang besar pula sehingga diikuti oleh
negara-negara lain. Maksud dan tujuan diadakannya kodifikasi hukum di Perancis
ialah untuk mendapatkan suatu kesatuan dan kepastian hukum (rechseenheid dan
rechszekerheid). yang dihasilakan dari kodifikasi tersebut ialah code Civil
Prancis atau Code Napoleon. Aliran hukum yang timbul karena kodifikasi adalah
aliran legisme. Kodifikasi hukum di Indonesia antara lain KUHP, KUH Perdata,
KUHD dan KUHAP.
Menurut teori ada 2 macam kodifikasi
hukum, yaitu :
1. Kodifikasi terbuka
Adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya
tambahan – tambahan diluar induk kondifikasi. Pertama atau semula maksudnya
induk permasalahannya sejauh yang dapat dimasukkan ke dalam suatu buku kumpulan
peraturan yang sistematis,tetapi diluar kumpulan peraturan itu isinya
menyangkut permasalahan di luar kumpulan peraturan itu isinya menyangkut
permasalahan – permasalahan dalam kumpulan peraturan pertama tersebut. Hal ini
dilakukan berdasarkan atas kehendak perkembangan hukum itu sendiri sistem ini
mempunyai kebaikan ialah, Hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan
masyarakat dan hukum tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan masyarakat.
2. Kodifikasi tertutup
Adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan
ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.Dulu kodifikasi tertutup masih
bisa dilaksanakan bahkan tentang bidang suatu hukum lengkap dan perkasanya
perubahan kehendak masyarakat mengenai suatu bidang hukum agak lambat. Sekarang
nyatanya kepeningan hukum mendesak agar dimana-mana yang dilakukan adalah
Kodifikasi Terbuka.
* Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis
untuk memperoleh:
a. Kepastian hukum
Kepastian hukum merupakan pertanyaan
yang hanya bisa dijawab secara normatif, bukan sosiologis. Kepastian hukum
secara normatif adalah ketika suatu peraturan dibuat dan diundangkan secara
pasti karena mengatur secara jelas dan logis. Jelas dalam artian tidak
menimbulkan keragu-raguan (multi-tafsir) dan logis dalam artian ia menjadi
suatu sistem norma dengan norma lain sehingga tidak berbenturan atau
menimbulkan konflik norma.
b. Penyederhanaan hukum
penyederhahaan hukum sangat penting
untuk memudahkan masyarakatdalam memahami peraturan-peraturan yang dibuat
oleh pemerintah. Sehingga penegak hukum dan masyarakat dapat melaksanakan
peraturan sesuai dengan funsinya.
c. Kesatuan hukum
c. Kesatuan hukum
Adanya kesatuan hukum dapat
mengurangi ketimpangan hukum didalam masyarakat sehingga tidak menimbulkan keraguan
dan ketidak adilan di dalam hukum .
* Unsur-unsur dari suatu kodifikasi:
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap
*Contoh-contoh kodifikasi
hukum:
1.Di Eropa :
a. Corpus Iuris Civilis, yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari kerajaan Romawi Timur dalam tahun 527-565.
b. Code Civil, yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Prancis dalam tahun 1604.
1.Di Eropa :
a. Corpus Iuris Civilis, yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari kerajaan Romawi Timur dalam tahun 527-565.
b. Code Civil, yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Prancis dalam tahun 1604.
2.Di Indonesia :
a. Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1848)
b. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1848)
c. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Jan 1918)
d. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (31 Des 1981)
a. Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1848)
b. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1848)
c. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Jan 1918)
d. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (31 Des 1981)
Alira Aliran-aliran (praktek)
hukum setelah adanya kodifikasi hukum
1.Aliran legisme
Aliran Legisme, yang berpendapat bahwa hukum adalah undang-undang dan
diluar undang-undang
tidak ada hukum.
2.Aliran freie rechslehre
Aliran Freie Rechslehre,
yang berpenapat bahwa hukum terdapat di dalam masyarakat.
3. Aliran Rechsvinding
Aliran Rechsvinding adalah aliran diantara aliran Legisme dan aliran Freie Rechtslehre.
Aliran Rechtsvinding berpendapat bahwa hukum terdapat dalam undang-undang
yang diselaraskan dengan hukum yang ada di dalam masyarakat.
Daftar
pustaka
http://brikjon.blogspot.co.id/2012/04/normal-0-false-false-false-en-us-x-none.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar