subjek
hukum badan hukum
Jumat
25 maret 2016
Subjek hukum terdiri atas manusia
pribadi (natuurlijk persoon) dan
badan hukum (rechtspersoon). Jadi
disamping manusia, ada pula subjek hukum lain, yaitu badan hukum yang merupakan
pendukung hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum.
Sebelum lebih lanjut membahas badan
hukum sebagai subjek hukum, perlu diketahui lebih dulu apa itu badan
hukum. Pengertian badan hukum diberikan
oleh dua ahli dibawah ini, yaitu:
1) Prof. Subekti
Badan hukum
adalah orang yang diciptakan oleh hukum (rechtspersoon).
2) R.
Soeroso
Badan hukum adalah suatu perkumpulan orang-orang yang
mengadakan kerjasama dan atas dasar ini merupakan suatu kesatuan yang telah
memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum.
Dari dua
pengertian badan hukum yang dikemukakan oleh kedua ahli diatas maka dapat
disimpulkan bahwa badan hukum adalah badan yang dibentuk berdasarkan ketentuan
hukum yang berlaku oleh sejumlah orang yang bekerjasama untuk tujuan tertentu
dan dengan demikian badan itu memiliki hak dan kewajiban.
Badan hukum
disebut sebagai subjek hukum karena memiliki hak-hak dan kewajiban-kewajiban
tertentu. Hak dan kewajiban itu timbul dari hubungan hukum yang dilakukan oleh
badan hukum tersebut. Badan hukum juga memiliki kekayaan tersendiri yang
terpisah dari kekayaan anggotanya, turut serta dalam lalu lintas hukum, serta
dapat digugat dan menggugat di muka pengadilan.
Badan hukum
sebagai subjek hukum layaknya manusia, dapat melakukan perbuatan hukum seperti
mengdakan perjanjian
yang sebenarnya , manggabungkan diri dengan perusahaan lain (merger),
melakukan jual transaksi
, dan lain
sebagainya. Dengan demikian badan hukum diakui keberadaannya sebagai pendukung
hak dan kewajiban (subjek hukum) karena turut serta dalam lalu lintas hukum.
Badan hukum tidak
lain adalah badan yang diciptakan oleh manusia dan tidak berjiwa. Oleh sebab
itu dalam melaksanakan perbuatan hukumnya, badan hukum diwakili oleh pengurus
atau anggotanya.
Untuk dapat ikut
serta dalam lalu lintas hukum dan diakui sebagai subjek hukum, ada sejumlah
syarat yang harus dipenuhi oleh badan hukum. Syarat-syarat tersebut adalah:
1)
Dibentuk dan didirikan secara resmi sesuai dengan ketentuan hukum yang mengatur
perihal pembentukan/pendirian badan hukum. Syarat pembentukan badan hukum ini
sesuai dengan bentuk/jenis badan hukum yang akan didirikan. Syarat pembentukan
badan hukum ini berbeda antara satu bentuk/jenis badan hukum dengan
bentuk/jenis badan hukum yang lain. Contoh: syarat/cara pembentukan badan
hukum partai politik berbeda dengan
syarat/cara pembentukan badan hukum perseroan terbatas (PT). Syarat/cara
pembentukan kedua jenis badan hukum itu diatur dalam undang-undang yang berbeda
dan dengan prosedur yang berbeda pula.
2)
Memiliki harta kekayaan yang terpisah dari harta kekayaan anggotanya.
3)
Hak dan kewajiban hukum yang terpisah dari hak dan kewajiban anggotanya.
Dalam hukum dikenal adanya dua macam badan hukum, yaitu:
1)
Badan hukum publik: yaitu badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik
dan bergerak di bidang publik/yang menyangkut kepentingan umum. Badan hukum ini
merupakan badan negara yang dibentuk
oleh yang berkuasa berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang dijalankan
oleh pemerintah atau badan yang ditugasi untuk itu. Contoh:
a.
Negara Indonesia, dasarnya adalah Pancasila dan UUD 1945
b.
Daerah Provinsi dan daerah Kabupaten/Kota, dasarnya adalah Pasal 18, 18 A, dan
18 B UUD 1945 dan kemudian dielaborasi dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda ini telah dirubah sebanyak dua kali)[1]
c.
Badan Usaha Milik Negara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003
d.
Pertamina, didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971
2)
Badan Hukum Privat; yaitu badan hukum yang didirkan berdasarkan hukum perdata
dan beregrak di bidang privat/yang menyangkut kepentingan orang perorang. Badan
hukum ini merupakan badan swasta yang didirikan oleh sejumlah orang untuk
tujuan tertentu, seperti mencari laba, sosial/kemasyarakatan, politik, ilmu
pengetahuan dan teknologi, dan lain sebagainya. Contoh:
a.
Perseroan terbatas (PT), pendiriannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas
b.
Koperasi, pendiriannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Koperasi
c.
Partai Politik, pendiriannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008
tentang Perpol jo Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008.
Berkenaan dengan badan hukum, terdapat beberapa teori
yang dikemukakan para ahli tentang badan hukum, yaitu:
1) Teori fiksi
Badan hukum di anggap buatan negara
saja, sebenarmya badan hukum itu tidak ada, hanya orang menghidupkan
bayangannya sebagai subjek hukum yang dapat melakukan perbuatan hukum seperti
manusia. Teori ini di kemukakan F. Carl Von Savigny.
2) Teori harta kekayaan
bertujuan (Doel vermogenstheorie)
Hanya manusia saja yang dapat menjadi
subjek hukum. Adanya badan hukum di beri kedudukan sebagai orang disebabkan
badan ini mempunyai hak dan kewajiban, yaitu hak atas harta kekayaan dan
dengannya itu memenuhi kewajiban-kewajiban kepada pihak ke tiga. Penganut teori
ini ialah Brinz dan Van der Heijden dari Belanda.
3) Teori organ (Organnen theory)
Badan hukum ialah sesuatu yang
sungguh-sungguh ada dalam pergaulan yang mewujudkan kehendaknya dengan perantaraan
alat-alatnya (organ) yang ada padanya (pengurusnya). Jadi bukanlah sesuatu
fiksi tapi merupakan makhluk yang sungguh-sungguh ada secara abstrak dari
konstruksi yuridis. Teori ini dikemukakan oleh Otto von Gierke dan Z. E.
Polano.
4) Teori milik bersama (Propriete collectif theory)
Hak dan
kewajiban pada badan hukum pada hakikatnya adalah hak dan kewajiban para
anggota secara bersama-sama. Kekayaan badan hukum adalah kepunyaan bersama para
anggota. Pengikut teori ini adalah Star Busmann dan Kranenburg.
5) Teori kenyataan yuridis
(Juridische realiteitsleer)
Badan hukum
merupakan suatu realitet, konkret, riil, walaupun tidak bisa di raba, bukan
khayal, tetapi kenyataan yuridis. Teori ini di kemukakan oleh Mejers.
Daftar
pustaka
http://equityjusticia.blogspot.co.id/2013/09/badan-hukum-sebagai-subjek-hukum.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar