Senin, 28 Maret 2016

obyek hukum benda bergerak dan benda tidak bergerak

Obyek Hukum : Benda bergerak dan benda tidak bergerak
Jumat 25 maret 2016
Hukum benda adalah hukum yang mengatur hubungan antara subjek hukum dan objek hukum. Yang lain serta bisa mengaturnya dengan baik. Benda yang dimaksud adalah benda bergerak dan tidak bergerak yang terbagi berdasarkan sifat dan tujuan pemakaiannya serta ketentuan undang-undang yang mengaturnya.

Perbedaan antara benda bergerak dan tidak bergerak dalam arti yudiris berkaitan dengan:
1. Bezit
2. Levering
3. Daluwarsa
4. Pembebanan

Dalam kerangka RUU Benda Nasional, benda dibedakan menjadi:
1. Tanah dan bukan tanah
2. Berwujud dan tidak berwujud
3. terdaftar dan tidak terdaftar
4. Bergerak dan tetap
5. bertekad dan tidak bertekad
Kesimpualan nya : di setiap objek hokum memiliki karakteristik yang sama dan beda tersebut juga sama












Daftar  pustaka

http://mrprayzholic.blogspot.co.id/2011/02/hukum-benda-adalah-hukum-yang-mengatur.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar