Obyek
Hukum : Benda bergerak dan benda tidak bergerak
Jumat
25 maret 2016
Hukum benda adalah hukum yang
mengatur hubungan antara subjek hukum dan objek hukum. Yang lain serta bisa
mengaturnya dengan baik. Benda yang dimaksud adalah benda bergerak dan tidak
bergerak yang terbagi berdasarkan sifat dan tujuan pemakaiannya serta ketentuan
undang-undang yang mengaturnya.
Perbedaan antara benda bergerak dan tidak bergerak dalam arti yudiris berkaitan dengan:
1. Bezit
2. Levering
3. Daluwarsa
4. Pembebanan
Dalam kerangka RUU Benda Nasional, benda dibedakan menjadi:
1. Tanah dan bukan tanah
2. Berwujud dan tidak berwujud
3. terdaftar dan tidak terdaftar
4. Bergerak dan tetap
Perbedaan antara benda bergerak dan tidak bergerak dalam arti yudiris berkaitan dengan:
1. Bezit
2. Levering
3. Daluwarsa
4. Pembebanan
Dalam kerangka RUU Benda Nasional, benda dibedakan menjadi:
1. Tanah dan bukan tanah
2. Berwujud dan tidak berwujud
3. terdaftar dan tidak terdaftar
4. Bergerak dan tetap
5. bertekad dan tidak bertekad
Kesimpualan nya : di setiap objek hokum memiliki karakteristik
yang sama dan beda tersebut juga sama
Daftar pustaka
http://mrprayzholic.blogspot.co.id/2011/02/hukum-benda-adalah-hukum-yang-mengatur.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar