OBJEK HUKUM benda tidak bergerak
Jumat 25
maret 2016
Segala
sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan dapat menjadi pokok suatu hubungan
hukum bagi para subjek hukum . ( contoh: benda yang mempunyai nilai ekonomis
merupakan objek hukum). Objek hukum merupakan segala sesuatu yang berguna bagi
subjek hukum dan yang menjadi objek hukum adalah hak, karena dapat di kuasai
oleh subjek hukum.
Jenis-jenis dari Objek hukum tedapat
pada :
1. Barang yang bertubuh/berwujud, dan barang yang tak bertubuh/berwujud. (Pasal 503)
2.. Barang yang bergerak dan barang yang tak bergerak. (Pasal 504)
1. Barang yang bertubuh/berwujud, dan barang yang tak bertubuh/berwujud. (Pasal 503)
2.. Barang yang bergerak dan barang yang tak bergerak. (Pasal 504)
BENDA TIDAK BERWUJUD
Benda tidak berwujud yang timbul
dari hubungan hukum tertentu atau hasil perdata (burgerlijke vruchten).
· Benda yang tidak berwujud yang termasuk benda bergerak
Contohnya seperti:
1. Saham
2. sertifikat tanah dan bangunan
3. Piutang
4. Uang angsuran
5. Bunga
6. Obligasi
· Benda yang tidak berwujud yang ditetapkan UU
Contohnya seperti:
1. Hak Cipta
2. Hak Rilis
3. Hak kekayaan
BENDA TIDAK BERGERAK
Benda
yang penyerahan bendanya dilakukan dengan penyerahan secara yuridis dahulu .
·
Benda tidak bergerak karena
sifatnya.
Contohnya seperti:
1. Pohon
2. Tumbuh – tumbuhan
3. Arca
4. Patung
5. batu
6. besi
· Benda tidak bergerak karena tujuannya
Contohnya
seperti: mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik
(benda yang tidak secara sungguh – sungguh digabungkan dengan tanah atau
bangunan , dengan tujuan untuk mengikuti tanah atau bangunan itu dalam jangka
waktu yang agak lama)
·
Benda tidak bergerak karena
ketentuan undang-undang (ini berwujud
hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak )
Contohnya
seperti: Pasal 314 Kitab Undang – undang Hukum Dagang,kapal-kapal berukuran berat kotor 20 m3 ke atas
dapat dibukukan dalam suatu register kapal sehingga termasuk kategori
benda-benda tidak bergerak.
Daftar
pustaka
http://ardianekp.blogspot.co.id/2014/01/objek-hukum.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar