Jenis jenis Koperasi Menurut Tingkatannya
Senin 11 januari 2016
Koperasi dibedakan berdasarkan tingkatannya,
artinya pengelompokan koperasi berdasarkan luas sempitnya wilayah yang
dijangkau oleh suatu badan usaha koperasi dalam melayani kepentingan anggotanya
atau masyarakat. Berdasarkan tingkatan organisasi koperasi, maka koperasi
dapat dibedakan menjadi empat tingkatan berikut ini.
1) Koperasi Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang
beranggotakan orang-orang dan biasanya didirikan pada lingkup kesatuan
wilayah terkecil. Untuk mendirikan koperasi ini minimal beranggotakan 20
orang yang telah memenuhi syarat-syarat keanggotaan yang ditentukan dalam
undang-undang. Contohnya, Koperasi Primer Kepolisian (Primkoppol).
2) Pusat Koperasi
Pusat koperasi adalah koperasi yang
beranggotakan minimal 5 buah koperasi primer yang berbadan hukum. Daerah
kerja koperasi pusat adalah daerah tingkat II (tingkat kabupaten).
Contohnya, Pusat Koperasi Unit Desa (Puskud), Pusat Koperasi Kepolisian
(Puskoppol), Pusat Koperasi Angkatan Darat (Puskopad).
3) Gabungan Koperasi
Gabungan koperasi adalah koperasi yang
anggotanya paling sedikit 3 (tiga) buah pusat koperasi yang berbadan
hukum. Gabungan koperasi ini daerah kerjanya adalah daerah tingkat I
(tingkat propinsi). Contohnya, Gabungan Koperasi Batik Indonesia (GKBI),
Gabungan Koperasi Kepolisian (Gabkoppol).
4) Induk Koperasi
Induk koperasi adalah
koperasi yang beranggotakan paling sedikit 3 buah gabungan koperasi yang
berbadan hukum. Induk koperasi ini daerah kerjanya adalah Ibukota Negara
RI (tingkat nasional). Fungsi koperasi induk adalah sebagai penyambung
lidah koperasi-koperasi yang menjadi anggotanya, dalam berhubungan dengan
lembaga-lembaga nasional yang terkait dengan tingkat nasional dan internasional.
Contohnya, Induk Koperasi Pegawai (IKP), Induk Koperasi Karyawan
(Inkopkar).
Daftar
pustaka
http://mas-labbaika.blogspot.co.id/2011/08/jenis-koperasi-menurut-tingkatannya.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar