PENGELOLAAN
KOPERASI YANG BAIK
Senin 11
januari 2016
Koperasi mempunyai
kedudukan yang kuat dan sangat penting di dalam sistem perekonomian nasional
Indonesia, karena koperasi merupakan sokoguru perekonomian Indonesia, hal
tersebut sebagaimana yang tercantum dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang
berbunyi “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan”. Pasal tersebut secara implisit menunjukan bahwa kedudukan
koperasi sangat penting, karena koperasi merupakan badan usaha yang berdasarkan
azas kekeluargaan tersebut. Sehingga koperasi diyakini dapat diandalkan untuk
menopang perekonomian Indonesia.
Sebagai
salah satu pelaku ekonomi nasional, koperasi memiliki misi sebagai stabilisator
ekonomi disamping sebagai agen pembangunan. Krisis ekonomi yang melanda
perekonomian nasional telah menyadarkan banyak pihak bahwa pengelolaan ekonomi
yang mengandalkan perusahaan besar telah membuat rapuh basis ekonomi nasional.
Ketika krisis moneter terjadi, banyak perusahaan besar yang mengalami stagnasi
dan terpuruk usahanya. Namun di tengah kondisi perekonomian nasional yang lemah
tersebut ternyata usaha kecil, menengah dan koperasi masih dapat bertahan dan
menjadi tumpuan untuk berperan dalam menjalankan roda perekonomian nasional. Peran
koperasi di dalam perekonomian nasional harus terus ditingkatkan sehingga
koperasi benar-benar mampu menjalankan peranannya dalam menggerakkan ekonomi
rakyat. Banyak faktor yang menyebabkan perkembangan usaha koperasi terkesan
lambat (kecil) baik itu faktor yang bersumber dari intern koperasi sendiri
maupun yang bersumber dari luar koperasi. Secara umum permasalahan yang timbul
dalam pengembangan usaha koperasi berkaitan dengan empat hal yakni kualitas
pengurus, partisipasi anggota, permodalan sendiri dan pengawasan.
Secara
normatif pengelola (pengurus) dalam organisasi koperasi memiliki fungsi yang
amat strategis yaitu bertindak sebagai pengusaha yang menjaga kesinambungan
koperasi sebagai lembaga ekonomi yang efisien. Rendahnya kualitas dari pengurus
koperasi disebabkan oleh berbagai faktor antara lain rendahnya kemampuannya
sebagai seorang wirausaha dalam mengelola koperasi. Hal ini yang mengakibatkan
proses manajemen koperasi lemah sehingga arah dan tujuan yang hendak di capai
koperasi tidak bisa diraih terutama dalam peningkatan perkembangan usaha dari
koperasi. Seperti yang diungkapkan oleh Partadiredja (1995:9) “Salah satu
faktor yang menentukan keberhasilan suatu Koperasi adalah Manajemen”. Dengan
kata lain berhasil tidaknya koperasi sangat tergantung pada kemampuan
manajemen, yang dalam hal ini dapat dilaksanakan oleh pengurus ataupun oleh
manajer. Dalam arena persaingan global yang semakin ketat, eksistensi individu,
masyarakat ataupun organisasi akan ditentukan oleh keunggulan daya saing yang
berkesinambungan. Hanya dengan sumber daya manusia (SDM) yang unggul dan
mempunyai daya saing tinggi, suatu masyarakat atau organisasi termasuk Koperasi
dan Usaha Kecil Menengah (UKM) dapat mengatasi tantangan dan memanfaatkan
peluang yang ada.
A.
Pengurus sebagai wirausaha koperasi.
Koperasi
salah satu badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum
koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan (Undang-Undang
No. 25 Tahun 1992). Koperasi dapat menjalankan kegiatannya dengan baik jika
dapat melengkapi alat-alat organisasi koperasi, sebagaimana pada bentuk-bentuk
perusahaan lainnya. Alat organisasi koperasi selain menjadi pilar-pilar yang
akan menentukan tumbuh dan runtuhnya koperasi juga merupakan suatu alat yang
akan menentukan cara mencapai tujuan, serta tercapai atau tidaknya tujuan
koperasi.
Perangkat
organisasi koperasi yang terdiri dari Rapat anggota, Pengurus dan Pengawas
merupakan beberapa alat koperasi yang memiliki peranan penting dalam kehidupan
berkoperasi. Pengurus sebagai pengelola dalam hal ini sangat memiliki tanggung
jawab yang besar terhadap seluruh anggota koperasi, karena pengurus yang
dipilih oleh anggota dalam rapat anggota merupakan pengelola yang dipercaya
untuk mengurus koperasi. Cakupan tugas pengelola koperasi meliputi pengelolaan
organisasi koperasi maupun pengelolaan usaha koperasi.
Penjelasan
: Salah satu kemampuan yang harus dimiliki oleh
pengelola koperasi baik itu pengurus ataupun manajer yaitu tentang kemampuan
menjadi seorang wirausaha koperasi yang handal yaitu dengan memiliki sifat
–sifat wirausaha yang disikapi dengan baik dan benar. Kondisi tersebut akan
membawa khususnya anggota koperasi dan umumnya seluruh rakyat Indonesia
kepuncak keberhasilan, hal ini sesuai dengan pernyataan dari Ropke (1992) dalam
Tiktik (2004:69) yang mengatakan : “Suatu bangsa akan berkembang lebih cepat
apabila ia mempercepat kelompok wirausahanya, memperluas lingkup kemerdekaan
ekonomi yang memungkinkan tingkah laku wirausaha dan berhasil menciptakan suatu
lingkungan sosio-ekonomi yang mendorong para wirausaha ini secara optimal”.
Daftar
pustaka
http://hafidalbadar.blog.uns.ac.id/2009/05/02/pengelolaan-koperasi-yang-baik/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar