Kamis, 14 Januari 2016

bentuk organisasi dan manajemen koperasi



BENTUK ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI
senin 11januari 2016
A.    Bentuk Organisasi Koperasi

Dalam koperasi kita mengenal 3 perangkat organisasi yang digunakan yaitu:
1. Rapat Anggota
Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di dalam organisasi koperasi.
2. Pengurus
Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam Rapat Anggota koperasi. Dalam hal ini Pengurus menjadi pemegang kuasa rapat anggota. Tugas pengurus adalah mengelola koperasi dalam usahanya, mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, 
menyelenggarakan rapat anggota, mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas, menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib, dan memelihara daftar buku anggota dan pengurus. Pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha. Masa jabatan pengurus dibatasi 5 (lima) tahun.
3. Pengawas
Pengawas juga dipilih oleh anggota koperasi dalam Rapat Anggota dan bertanggung jawab kepada Rapat Anggota. Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi, dan membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
A. Struktur organisasi koperasi dapat dibentuk dari segi internal dan eksternal organisasi:
Struktur internal Organisasi Koperasi

Struktur internal organisasi koperasi melibatkan perangkat organisasi di dalam
organisasi itu sendiri. Perangkat organisasi koperasi adalah rapat anggota pengurus, pengawas, dan pengelola.  Di antara rapat anggota, penggurus, dan pengelola terjalin hubungan perintah dan tanggung jawab. Sedangkan pengawas hanya memiliki hubungan satu arah, yaitu bertanggung jawab terhadap rapat anggota, tanpa memberikan perintah pada pengakat organisasi lainnya
Untuk lebih jelasnya perhatikan gambar dibawah ini :
Anggota : setiap orang yang terdaftar sebagai peserta pemilik koperasi sesuai dengan persyaratan  dalam anggaran dasar.
Rapat Anggota : pemegang kekuasan tertinggi dalam organisasi koperasi.
Pengurus : melaksanakan keputusan keputusan yang ditetapkan oleh rapat anggota untuk menggerakkan roda organisasi dalam merealisasikan tujuan yang ditetapkan.
Pengawas : bertugas melaksanakan pengawasan atas pekerjaan pengawasannya.
Pengelola : pelaksana harian kegiatan koperasi yang diangkat oleh pengurus koperasi atas persetujuan rapat anggota.
Struktur Eksternal Organisasi Koperasi
Struktur eksternal organisasi koperasi berhubungan dengan adanya penggabungan koperasi sejenis pada suatu wilayah tertentu. Penggabungan itu dibutuhkan untuk pembinaan, pelatihan, kemudian mendapat modal, dan kebutuhan kemudahan lainnya. Berkaitan dengan itu, adanya koperasi induk, koperasi gabungan, koperasi pusat, dan koperasi primer. Bagan struktur eksternal organisasi koperasi dapat dilihat pada berikut.
Koperasi induk : gabungan dari paling sedikit 3 koperasi gabungan yang berkedudukan di ibukota Negara.
Koperasi gabungan : gabungan dari paling sedikit 3 koperasi pusat dan berkedudukan di ibukota provinsi.
Koperasi pusat : gabungan dari paling sedikit 4 koperasi primer dan berkedudukan di ibukota kabupaten.
Koperasi primer : koperasi yang merupakan perkumpulan dari paling sedikit 20 orang yang bergabung dengan tujuan yang sama.
Bentuk Organisasi di Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas.
Rapat Anggota, Wadah anggota untuk mengambil keputusan Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
– Penetapan Anggaran Dasar
– Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
– Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
– Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta Pengesahan Laporan Keuangan
– Pengesahan pertanggung jawaban
– Pembagian SHU
– Penggabungan, pendirian dan peleburan.
B Manajemen koperasi
Implementasi Fungsi Manajemen Koperasi
Perangkat organisasi koperasi ada tiga bagian antara lain Rapat Anggota, Pengurus, dan Pengawas.
1. Rapat Anggota
Tugas dan wewenang Rapat Anggota adalah :
• Membahas dan mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas untuk tahun buku yang bersangkutan.
• Membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan RAPB tahun buku berikutnya.
• Membahas dan menetapkan AD, ART dan atau Pembubaran Koperasi.
• Memilih dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas.
• Menetapkan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).
2. Pengurus
Jumlah Pengurus sekurang-kurangnya 3 orang yang terdiri dari unsur ketua, sekretaris
dan bendahara.
Tugas pengurus secara kolektif :
• memimpin organisasi dan kegiatan usaha, membina dan membimbing anggota.
• memelihara kekayaan koperasi, menyelenggarakan rapat anggota, mengajukan rencana RK dan RAPB.
• mengajukan laporan keuangan dan pertanggung-jawaban kegiatan.
• menyelenggarakan pembukuan keuangan secara tertib serta memelihara buku daftar anggota, daftar pengurus dan buku daftar pengawas.
3. Pengawas
Jumlah pengawas sekurang-kurangnya tiga orang atau sesuai dengan AD Koperasi. Unsur Pengawas terdiri dari ketua merangkap anggota, sekretaris merangkap anggota dan anggota.
Tugas, fungsi, wewenang dan tanggung-jawab pengawas antara lain :
Secara Kolektif bertugas melakukan pengawasan dan pemeriksaan sekurang-kurangnya 3 bulan sekali atas tata kehidupan koperasi yang meliputi organisasi, manajemen, usaha, keuangan, pembukuan dan kebijaksanaan pengurus. Pengawas berfungsi sebagai Pengawas dan Pemeriksa. Berwenang melakukan pemeriksaan tentang catatan dan atau harta kekayaan koperasi, serta bertanggung-jawab kepada Rapat Anggota.

Penjelasan : setiap dunia kerja pasti tidak lepas yang namanya bentuk organisasi dan menajemen koperasi karena di suatu kalangan kerja pasti sangat membutuhkan seperti rapat anggota pengurus dan pengawas  dan lain lain karena itu merupakan koperasi itu memang tidak lepas dari peran kita itu sendiri






Daftar pustaka
https://adnestantiabenedith.wordpress.com/2014/11/19/bentuk-organisasi-dan-manajemen-koperasi/









Tidak ada komentar:

Posting Komentar