Jumat, 06 Mei 2016

syarat dan ketentuan pendirian firma

Syarat dan Ketentuan Pendirian Firma antara lain:
Senin 2 mei 2016
  1. Jumlah pendiri perusahaan minimal 2 (dua) orang atau lebih
  2. Memilik nama yang bakal dipakai oleh firma tersebut
  3. Memiliki pengurus yang diangkat dan ditetapkan oleh para pendiri. Siapa yang akan bertindak selaku Persero aktif, dan siapa yang akan bertindak selaku persero diam.
  4. Memiliki maksud dan tujuan yang spesifik (walaupun tentu saja dapat mencantumkan maksud dan tujuan yang seluas-luasnya) serta kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan Peraturan dan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia
  5. Memiliki tempat usaha sebagai kantor pusat perusahaan yang berlokasi dilingkungan komersial seperti Gedung Perkantoran, Pertokoan, Ruko/Rukan atau tempat usaha lainnya yang diperuntukan sebagai tempat usaha.   
                                                        Daftar Pustaka
https://sugiartoagribisnis.wordpress.com/2010/11/29/473/


Tidak ada komentar:

Posting Komentar