Syarat dan Ketentuan Pendirian Firma antara lain:
Senin 2 mei 2016
- Jumlah
pendiri perusahaan minimal 2 (dua) orang atau lebih
- Memilik
nama yang bakal dipakai oleh firma tersebut
- Memiliki
pengurus yang diangkat dan ditetapkan oleh para pendiri. Siapa yang akan
bertindak selaku Persero aktif, dan siapa yang akan bertindak selaku
persero diam.
- Memiliki
maksud dan tujuan yang spesifik (walaupun tentu saja dapat mencantumkan
maksud dan tujuan yang seluas-luasnya) serta kegiatan usaha yang tidak
bertentangan dengan Peraturan dan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia
- Memiliki
tempat usaha sebagai kantor pusat perusahaan yang berlokasi dilingkungan
komersial seperti Gedung Perkantoran, Pertokoan, Ruko/Rukan atau tempat
usaha lainnya yang diperuntukan sebagai tempat usaha.
Daftar Pustaka
https://sugiartoagribisnis.wordpress.com/2010/11/29/473/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar