Syarat
– Syarat Mendirikan BUMN
SENIN 2 MEI 2016
Dalam pasal 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003
diatur mengenai maksud dan tujuan pendirian BUMN, adapun tujuan BUMN adalah:
a. Memberikan
bagi perkembangan perekonomian nasional dan menambah pendapatan negara. BUMN
diharapkan dapat meningkatkan mutu pelayanan pada masyarakat sekaligus
memberikan kontribusi dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan
membantu penerimaan keuangan negara.
b. Mengerjakan
keuntungan sembari melakukan pelattyanan umum dan memperhatikan prinsip-prinsip
pengelolaan perusahaan yang sehat terutama bagi persero. Begitu pun dengan
perum, penyedia barang jasa untuk kepentingan umum, dalam pelaksanaannya harus
memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat.
c. Memberikan
manfaat untuk umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa bermutu dan memadai
bagi pemenuhan hajat orang banyak. Pada gilirannya setiap hasil usaha dari
BUMN, baik barang maupun jasa, dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.
d. Merintis
usaha-usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi untuk
menyediakan barang dan/ atau jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat. Umumnya
usaha tersebut tidak menguntungkan. Hal ini merupakan penugasan kepada BUMN
sebagai bentuk antisipasi akan kebutuhan masyarakat luas yang mendesak oleh
pemerintah. Kerena itu, suatu BUMN bisa saja melaksanaan kemitraan dengan
pengusaha golongan ekonomi lemah.
e. Aktif
memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah,
koperasi, dan masyarakat
Daftar
pustaka
http://joehairina.blogspot.co.id/2012/12/bumn.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar