Jumat, 06 Mei 2016

SYARAT - SYARAT MENDIRIKAN BUMN

Syarat – Syarat Mendirikan BUMN
SENIN 2 MEI 2016
Dalam pasal 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 diatur mengenai maksud dan tujuan pendirian BUMN, adapun tujuan BUMN adalah:
a.       Memberikan bagi perkembangan perekonomian nasional dan menambah pendapatan negara. BUMN diharapkan dapat meningkatkan mutu pelayanan pada masyarakat sekaligus memberikan kontribusi dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan membantu penerimaan keuangan negara.
b.      Mengerjakan keuntungan sembari melakukan pelattyanan umum dan memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat terutama bagi persero. Begitu pun dengan perum, penyedia barang jasa untuk kepentingan umum, dalam pelaksanaannya harus memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat.
c.       Memberikan manfaat untuk umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa bermutu dan memadai bagi pemenuhan hajat orang banyak. Pada gilirannya setiap hasil usaha dari BUMN, baik barang maupun jasa, dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.
d.      Merintis usaha-usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi untuk menyediakan barang dan/ atau jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat. Umumnya usaha tersebut tidak menguntungkan. Hal ini merupakan penugasan kepada BUMN sebagai bentuk antisipasi akan kebutuhan masyarakat luas yang mendesak oleh pemerintah. Kerena itu, suatu BUMN bisa saja melaksanaan kemitraan dengan pengusaha golongan ekonomi lemah.
e.       Aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat

Daftar pustaka


http://joehairina.blogspot.co.id/2012/12/bumn.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar