Jumat, 06 Mei 2016

DASAR HUKUM Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

DASAR HUKUM Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
Jumat 6 MEI 2016

•Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO) 
•Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan 
•Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta 
•Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek 
•Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization 
•Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty 
•Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works 
•Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty 

Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori yaitu:
1.Hak Cipta.
2.Hak Kekayaan Industri, meliputi:
-Paten
-Merek 
-Desain Industri 
-Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
-Rahasia Dagang, dan 
-Indikasi 
Daftar Pustaka

http://www.pustakaguru.com/2011/07/pengertian-haki-dan-dasar-hukumnya.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar