Pengertian Hak Kekayaan Intelektual
Jumat 6 MEI 2016
Hak Atas Kekayaan Intelektual merupakan
hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka.
Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah
pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. HAKI adalah hak yang berasal
dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang
diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki
manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai
ekonomis.
Daftar
Pustaka
http://pujiirahayuu.blogspot.co.id/2012/01/pengertian-hak-kekayaan-intelektual_01.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar