Jumat, 06 Mei 2016

Pengertian Hak Kekayaan Intelektual

Pengertian Hak Kekayaan Intelektual

Jumat 6 MEI 2016

Hak Atas Kekayaan Intelektual merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. HAKI adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis.

Daftar Pustaka

http://pujiirahayuu.blogspot.co.id/2012/01/pengertian-hak-kekayaan-intelektual_01.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar