Langkah pendirian BUMD berbadan hukum perseroan terbatas adalah:
Senin 2 Mei 2016
1. Pemda menetapkan Perda ttg Pendirian PT XYZ. Hal-hal yang perlu diatur
dalam perda tersebut adalah:
A. Nama sebutan PT dan alternatif sebutan nama PT, sebab sangat mungkin PT XYZ
yang akan di daftarkan di Menteri Hukum dan HAM sudah terdaftar oleh pihak
lain. Bila perlu hal ini diatur lebih lanjut dalam peraturan kepala daerah.
B. Susunan pengurus PT, meliputi nama lengkap, tempat dan tanggal lahir,
pekerjaan, tempat tinggal, kewarganegaraan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
yang pertama kali diangkat.
C. besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor.
D. Dan lain-lain data & informasi yang diperlukan oleh Notaris.
2. Selanjutnya dihadapan Notaris menyusun anggaran dasar PT, selanjutnya oleh
Notaris diajukan ke Menkumham. Jika disetujui akan ada akte pendirian terhadap
PT tersebut.
3. Setelah PT tersebut mendapat persetujuan dari Menkumham, maka pemda
menetapkan perda ttg penyertaan modal pada PT XYZ tersebut. Hal yang perlu
ditegaskan adalah, bahwa besarnya penyertaan modal sebaiknya disesuaikan dengan
analisis investasi yang disusun oleh pengelola investasi dibantu oleh penasihat
investasi. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 15-16 Permendagri 52/2012 ttg
Pedoman Pengelolaan Investasi Daerah. Dalam analisis investasi akan terlihat
berapa besarnya modal yang diperlukan dan berapa lama akan dipenuhi. Misalnya
diperlukan modal sebesar 25 M yang akan dipenuhi selama 4 tahun anggaran.
4. Selanjutnya berdasarkan perda ttg penyertaan modal tersebut, pemda
mengalokasikan penyertaan modal di ranperda APBD pada pengeluaran pembiayaan.
Daftar Pustaka
https://investasidaerah.wordpress.com/2013/07/17/pendirian-bumd/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar